TERNATE, KAIDAH MALUT – Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang perdana atas gugatan wanprestasi, yang dialamatkan kepada Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate M Tauhid Soleman, Rabu, 17 Mei 2023.

Sidang dengan Nomor Perkara: 5/Pdt.G.S/2023 itu, menghadirkan penggugat Tomy Karundeng dan kuasa hukumnya Inrico Boby Pattipeiluhu, dan pihak tergugat M Tauhid Soleman yang diwakili kuasa hukum Fahruddin Maloko.

Dalam sidang perdana itu, majelis hakim masih memberikan kesempatan untuk mediasi bagi kedua belah pihak.

Setelah sidang, Fahruddin mengatakan utang piutang yang ditujukan kepada nama Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate itu, sangat keliru.

Menurutnya, penggugatlah yang terlebih dahulu menawarkan untuk membiayai, seluruh anggaran kegiatan agenda Partai Nasdem. Di mana saat itu penggugat masih terdaftar sebagai pengurus Nasdem.

“Kebetelulan sebelum penggugat pindah ke partai lain, dia (penggugat) masih di Nasdem. Berdasarkan informasi yang saya dapatkan bahwa, dalam rapat kerja kegiatan penggugat inilah yang berinisiasi mendanai kegiatan ini,” jelas Fahruddin.

Tomy Karundeng sendiri saat ini telah bergabung di PDI Perjuangan Kota Ternate.

Ia bilang, saat itu pula tidak ada proses perjanjian secara tertulis karena hanya berupa inisiatif atau partisipasi penggugat sebagai anggota Nasdem.

Bahkan, kegiatan partai itu juga berjalan lancar dan tidak ada kendala sama sekali.

Tauhid sendiri tidak mengetahui persis persoalan yang membawa namanya itu.

“Mungkin karena Pak Tauhid sebagai Ketua DPD jadi menurut saya, pinjaman itu bukan dengan Pak Tauhid langsung melainkan dengan pengurus partai. Hanya karena Pak Tauhid ini prevensi selaku Ketua DPD ada. Padahal kan dalam kegiatan pasti ada Ketua panitia,” terangnya.

Fahruddin mengaku, majelis hakim memberikan waktu untuk mediasi di luar pengadilan.

“Kami juga sementara dalam proses komunikasi dengan pihak penggugat, dan itu di luar hukum yah. Tapi yang saya mau garis bawahi bahwa dalam kasus ini, ada pihak-pihak lain yang terlibat aktif dalam kegiatan ini,” kata Fahruddin.

Fahruddin juga membantah jumlah utang piutang yang disebutkan oleh penggugat, di sejumlah media massa beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya mengenai angka ini ada miskomunikasi di internal partai. Tapi pada intinya Nasdem akan mengganti uangnya sesuai dengan nota yang ada. Karena angka tersebut tidak sampai begitu,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Inrico Boby Pattipeiluhu mengungkapkan, sidang perdana tadi tidak dihadiri oleh Tauhid lantaran yang bersangkutan sementara menjalankan dinas ke luar negeri.

Agenda sidang perdana masih sebatas mediasi dan majelis hakim menunda sidang, hingga pekan depan dengan menghadirkan Tauhid sebagai tergugat.

“Jadi selain hakim menunda sidang, hakim juga membuka peluang untuk masing-masing pihak mediasi di luar pengadilan,” kata Inrico saat dikonfirmasi via telepon.

Setelah sidang, Inrico mengaku bertemu dengan pihak tergugat namun belum ada titik temu.

Menurut Inrico, komunikasi yang dilakukan dengan kuasa hukum tergugat menyangkut nominal yang harus diganti. Hanya saja, dari hasil negosiasi yang dilakukan belum ada kesepakatan.

“Pihak tergugat juga masih akan mendiskusikan dengan internal mereka, soal jumlah yang harus diganti.

Ia menjelaskan, berdasarkan hitungan kliennya, Tauhid harus membayar uang sebesar Rp234 juta. Nominal tersebut, lanjut dia, sudah termasuk kerugian dan bunga dari pinjaman tergugat.

Sementara hitungan dari tergugat hanya Rp109 juta, sehingga belum deal untuk pelunasan pinjaman tersebut.

“Nilai yang mereka hitung-hitungan itu belum klik. Intinya kalau mereka sudah berani negosiasi dan mediasi berarti mereka telah melakukan pinjaman itu kan. Meski kita tidak ada perjanjian secara tertulis, tapi kita ada saksi,” tandasnya. (*)