“Kami juga sementara dalam proses komunikasi dengan pihak penggugat, dan itu di luar hukum yah. Tapi yang saya mau garis bawahi bahwa dalam kasus ini, ada pihak-pihak lain yang terlibat aktif dalam kegiatan ini,” kata Fahruddin.
Fahruddin juga membantah jumlah utang piutang yang disebutkan oleh penggugat, di sejumlah media massa beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya mengenai angka ini ada miskomunikasi di internal partai. Tapi pada intinya Nasdem akan mengganti uangnya sesuai dengan nota yang ada. Karena angka tersebut tidak sampai begitu,” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat Inrico Boby Pattipeiluhu mengungkapkan, sidang perdana tadi tidak dihadiri oleh Tauhid lantaran yang bersangkutan sementara menjalankan dinas ke luar negeri.
Agenda sidang perdana masih sebatas mediasi dan majelis hakim menunda sidang, hingga pekan depan dengan menghadirkan Tauhid sebagai tergugat.
“Jadi selain hakim menunda sidang, hakim juga membuka peluang untuk masing-masing pihak mediasi di luar pengadilan,” kata Inrico saat dikonfirmasi via telepon.
Setelah sidang, Inrico mengaku bertemu dengan pihak tergugat namun belum ada titik temu.
Menurut Inrico, komunikasi yang dilakukan dengan kuasa hukum tergugat menyangkut nominal yang harus diganti. Hanya saja, dari hasil negosiasi yang dilakukan belum ada kesepakatan.
“Pihak tergugat juga masih akan mendiskusikan dengan internal mereka, soal jumlah yang harus diganti.
Ia menjelaskan, berdasarkan hitungan kliennya, Tauhid harus membayar uang sebesar Rp234 juta. Nominal tersebut, lanjut dia, sudah termasuk kerugian dan bunga dari pinjaman tergugat.
Sementara hitungan dari tergugat hanya Rp109 juta, sehingga belum deal untuk pelunasan pinjaman tersebut.
“Nilai yang mereka hitung-hitungan itu belum klik. Intinya kalau mereka sudah berani negosiasi dan mediasi berarti mereka telah melakukan pinjaman itu kan. Meski kita tidak ada perjanjian secara tertulis, tapi kita ada saksi,” tandasnya. (*)