Jumat, 14 Maret 2025

Mantan Kadinkes Ternate Jalani Sidang Dugaan Kasus Korupsi Covid-19

Sidang dugaan kasus korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 (Ist/Kaidahmalut)

“Tidak dipaksakan saat diperiksa penyidik. Tidak tahu menimpa dengan para terdakwa. Masalahnya ditanyakan vaksinasi, tidak pernah terima uang, tapi hanya terima honor. Honor yang saya terima potong pajak 15 persen Rp1,9 juta lebih,” sambungnya.

Selaku Kadiknes saat itu, ia juga bertindak sebagai penanggungjawab dan menandatangani SPM, selanjutnya menjadi urusan bendahara, yakni Fatimah dan Hartati (Kasubag Keuangan). Sementara, terdakwa Andi sebagai PPK, di mana mencairkan dana makan minum.

“Monitoring terhadap uang yang sudah dibayarkan dan mereka sampaikan semua berjalan dengan baik. Saya sudah tidak tahu lagi selanjutnya. Saya mengontrol itu kalau dana sudah diserahkan ke bagian catering dan snack. Saya tidak hafal. Kalau kecamatan di luar Ternate berhak mendapatkan konsumsi,” terangnya.

“Saya hanya tanda tangan SPM. Saya cek data semuanya yang diserahkan oleh bendahara,” sambungnya.

Dalam kesaksiannya, Nurbaity menceritakan kesibukannya selama kegiatan vaksinasi dan covid. Sehingga, persoalan tanda tangan dirinya hanya mengecek melalui bendahara.

“Saat itu saya menanyakan apakah nama-nama itu sudah sesuai SK dan dijawab sudah, sehingga saya menandatangai SPM. Setahu saya bendahara mengurus SPM dan SP2D tidak masalah,” ujarnya.

Bahkan, untuk honorarium, ia juga mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu, nanti pada saat pemeriksaan baru tahu ada pemotongan. Karena itu berhubungan dengan Tati (Terdakwa) kalau menyangkut dengan keuangan,” pungkasnya.

Sementara ketiga saksi lainnya yaitu Halyani, Yanti Pora dan Ririt mengaku, mendapat honor sebesar Rp1,9 juta lebih.