Selasa, 11 Februari 2025

Mantan Kadinkes Ternate Jalani Sidang Dugaan Kasus Korupsi Covid-19

Sidang dugaan kasus korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 (Ist/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, meminta keterangan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy dalam sidang kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi Covid-19.

Selain Nurbaity, ada pula tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Dugaan kasus korupsi ini, melekat pada Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021-2022 senilai Rp22 miliar.

Kehadiran Nurbaity itu, selaku pengguna anggaran dan penanggungjawab. Tiga saksi itu di antaranya, Yanti Pora, Ririt dan Halyani selaku Koordinator vaksinasi.

Sidang berlangsung Selasa, 20 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi, yang dipimpin oleh Haryanta sebagai ketua majelis hakim.

“Seingat saya dana tentang vaksinasi Rp22 miliar lebih, tapi yang digunakan hanya Rp15 miliar,” ungkap Nurbaity dalam persidangan.

Ia bilang, soal SPM itu ada di bendahara dan dirinya hanya menandatangani beberapa SPM yang diingat saja.