TERNATE, KAIDAH MALUT – Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Maluku Utara, kembali melakukan pemusnahan ratusan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu dan ganja. Pemusnahan berlangsung Rabu, 07 Februari 2025.

Pemusnahan ini, merupakan hasil operasi Nataru 2023-2024 yang dilakukan petugas pemberantasan BNN Provinsi Maluku Utara.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Deni Dharmapal yang memimpin jalannya pemusnahan. Kegiatan juga dihadiri Kapolda Malut Irjen Pol. Midi Siswoko, Danrem 152/Baabullah Kolonel Inf Elkines Villando Dewanga dan unsur Forkompinda Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate.

“Dari giat itu petugas berhasil meringkus penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Mereka adalah MK (28 Tahun), TA (31 Tahun) dan RK (51 Tahun),” ungkap Brigjen Pol. Deni.

Deni menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran. Tersangka MK sebagai pengambil paket di ekspedisi, tersangka TA sebagai pengontrol kiriman paket narkotika, melakukan transaksi pembelian narkotika lewat jaringan Jakarta dan pengedar. Sementara tersangka RK sebagai pembeli narkotika.

“Barbuk yang disita narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 50.53 gram, sementara narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat bruto 2,9 kilogram, paket dari Medan tujuan Kota Tidore Kepulauan. Ganja dengan berat bruto 4,3 kilogram dari Medan tujuan Kota Ternate. Paket Ganja seberat 3,5 kilogram dari Medan tujuan Kota Tidore Kepulauan. Paket Ganja 1,8 kilogram dari Medan tujuan Bacan, Halmahera Selatan. Paket Ganja 3,1 kilogram dari Medan tujuan Bacan Halmahera Selatan. Ganja 1 kilogram dari Medan tujuan Kota Ternate,” jelasnya.

Dalam pemusnahan ini pula, pihaknya menerima penyerahan barbuk dari Lapas kelas IIA Ternate untuk dimusnahkan, yakni sabu 59 gram dan 71 gram Ganja kering.

“Seluruh paket ganja sudah ditimbang dan dibuatkan berita acara oleh Kantor UPTD Metrologi Kota Ternate, dengan total seberat bruto 16,73 kilogram atau 16.730 gram,” tegasnya.

BNNP juga ikut mengamankan barbuk 3 buah handphone merek Nokia warna, Samsung dan Realme beserta kartu sim, 1 buah dus beserta nomor resi, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong celana panjang warna abu-abu dan 1 pasang sendal warna hitam.

“Modus pengiriman narkotika seluruhnya menggunakan alamat dan identitas palsu, dan tersangka pemilik paket tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan tim pemberantasan BNNP Malut,” terang Deni.

Jendral bintang satu itu menegaskan ancaman pidana dari ungkap kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka MK, dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Selanjutnya, tersangka TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima
narkotika golongan I.

“Sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, pelaku di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Deni.

Pria lulusan akademi kepolisian (Akpol) 1994 itu memaparkan, BNNP Malut telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 250 orang, dengan asumsi 1 gram sabu dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan senilai Rp126.325.000,00 dengan asumsi 1 gram sabu Rp2.500.000.

Sementara 1 gram ganja disalahgunakan 3 orang, dan jika dirupiahkan sebesar Rp1.673.000.000 dengan asumsi 1 gram ganja Rp100.000.

“Para tersangka kini dalam sel tahanan BNNP Malut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” akunya lagi,” tandasnya. (*)