Dalam pemusnahan ini pula, pihaknya menerima penyerahan barbuk dari Lapas kelas IIA Ternate untuk dimusnahkan, yakni sabu 59 gram dan 71 gram Ganja kering.
“Seluruh paket ganja sudah ditimbang dan dibuatkan berita acara oleh Kantor UPTD Metrologi Kota Ternate, dengan total seberat bruto 16,73 kilogram atau 16.730 gram,” tegasnya.
BNNP juga ikut mengamankan barbuk 3 buah handphone merek Nokia warna, Samsung dan Realme beserta kartu sim, 1 buah dus beserta nomor resi, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong celana panjang warna abu-abu dan 1 pasang sendal warna hitam.
“Modus pengiriman narkotika seluruhnya menggunakan alamat dan identitas palsu, dan tersangka pemilik paket tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan tim pemberantasan BNNP Malut,” terang Deni.
Jendral bintang satu itu menegaskan ancaman pidana dari ungkap kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka MK, dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
“Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Selanjutnya, tersangka TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima
narkotika golongan I.