TIDORE, KAIDAH MALUT – Polresta Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, merilis sejumlah penindakan dan penertiban yang dilakukan sepanjang tahun 2023. Mulai dari pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, presentase Gakkum lantas, kasus narkoba, razia minuman keras (miras) dan data reskrim.

Kegiatan berlangsung di Kedai Kelapa Bakar Herbal, Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore Utara, Sabtu, 29 Desember 2023 malam.

Berikut data penindakan dan penertiban yang dilakukan Polresta Tikep selama tahun 2023:

Pelanggaran Lalu Lintas

Tilang di tahun 2023 menurun menjadi 1.184 pelanggar. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1.624 pelanggar. Sementara untuk teguran tertulis, tahun 2022 sebanyak 2.176 dan tahun 2023 turun menjadi 1.454 pelanggar.

Untuk jenis pelanggaran lalu lintas didominasi oleh roda dua, seperti tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat berkendara yang lengkap.

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua. Di tahun 2022 sebanyak 38 kendaraan, dan di tahun 2023 menurun di angka 25 kendaraan.

Presentase Gakkum Lantas

Untuk kecelakaan lalu lintas di tahun 2022 prosesnya tuntas 100 persen, sementara di tahun 2023 terdapat 7 kasus yang masih diproses.

Kasus Narkoba

Di tahun 2022 terdapat 5 kasus dan kasusnya tuntas. Sementara di tahun 2023 terdapat 6 kasus, dan baru 3 kasus yang selesai sedangkan 3 kasus masih menunggu proses. Untuk 6 kasus di tahun 2023, jumlah tersangka sebanyak 8 orang. Jenis barang bukti yang diamankan berupa ganja 693,26 gram, komix 525 sachet, vetason 590 butir dan neomethor 1.070 butir.

Minuman keras (Miras)

Di tahun 2023, sebanyak 87 tersangka telah diamankan. Dari angka tersebut 18 tersangka dikenakan tippiring. Barang bukti yang paling dominan, yakni miras jenis cap tikus. Miras tersebut, berasal dari Kota Bitung, Manado, dan Tobelo.

Penindakan Reskrim

Tahun 2023, ada puluhan kasus yang belum diselesaikan, di antaranya Polresta Tidore masih terdapat 47 kasus yang dalam proses. Di Polsek Oba 5 kasus dan Polsek Oba Utara 12 kasus.

Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol. Yury Nurhidayat kepada awak media menyatakan, tahun 2024 ditargetkan kasus-kasus yang masih dalam proses akan segera dirampungkan.

Begitu pula, dengan pengawasan masuknya miras di Tidore. Pasalnya, kata Yury, dari deretan tindak pidana yang terjadi di Tidore dipicu oleh miras.

Ia juga menekankan, bahwa miras merupakan prioritas Polresta Tidore dalam penertiban. Ada dua kasus menonjol di tahun 2023, yakni pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di dusun Towe, dan 2 kasus tersebut dipicu oleh miras.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat Tidore Kepulauan, agar bersama-sama mematuhi aturan. Miras ini bisa memicu hal-hal yang kita tidak inginkan,” ujar Yury.

Pihaknya juga telah siaga dibeberapa titik, terutama di Desa Kusu. Ia bilang, saat ini para pelaku sudah menggunakan banyak modus, sehingga pengawasan pun lebih diperketat. Ia juga menegaskan, untuk kegiatan seperti pesta ronggeng dibatasi sampai pukul 00.00 WIT (Jam 12 malam).

“Modus yang saat ini kan udah pakai koper. Jadi kopernya diisi miras. Orang kan lihatnya koper pasti isisnya pakaian, padahal pelaku mengelabui dengan mengisi miras di dalamnya. Ada juga yang muat di mobil material, di atasnya taruh kerikil atau pasir padahal di bawah itu ada miras. Dan hal ini yang menjadi tugas kami, dan kami pun berharap kepada masyarakat, jika menemukan hal seperti itu harap segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” tukasnya. (*)