TIDORE, KAIDAH MALUT – Pihak keluarga korban dugaan penganiayaan di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Maluku Utara, memenuhi panggilan permintaan klarifikasi pemberitaan, yang dilayangkan oleh Unit Propam Polresta Tidore Kepulauan.
Pemanggilan ditujukan kepada korban, yakni Dahlan A. Rahman dan putranya bernama Lukman Dahlan, pada Senin 20 November 2023.
Panggilan itu menyusul, lantaran salah satu anggota yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Tidore Iptu Redha Astrian, diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap keluarga korban saat menandatangani BAP.
Redha dinilai arogansi saat memberikan pelayanan bagi warga, yang mengadukan soal penetapan pasal bagi tersangka, Djainal Hadi.
“Berhubung karena ayah saya masih dalam keadaan kurang sehat, sehingga saya sendiri yang mewakili untuk memberikan keterangan,” kata Lukman saat dikonfirmasi usai menjalani proses klarifikasi di Propam Polresta Tidore siang tadi.
Selama 2 jam lebih, Lukman dimintai untuk mengklarifikasi soal sikap mantan Kasat Reskrim, yang ditayangkan di media online Kaidah Malut.
“Saya jelaskan bahwa saat itu memang benar kalau kasat (Redha) sangat arogan, karena dia tiba-tiba masuk dan tanya saya kerja di mana, tapi nada suaranya itu sudah kasar. Selain itu, dia langsung bilang saya kalau tidak puas silahkan lapor dia di Propam,” ungkap Lukman.
Saat dimintai klarifikasi, Lukman mengaku merasa terancam dan terpaksa saat diminta menandatangani BAP penolakan oleh penyidik.
“Karena menurut KBO Reskrim, kalau BAP itu tidak ditandatangani, maka ia (KBO) akan perintahkan anak buahnya untuk buat BAP penolakan. Karena kami tidak mengerti dengan penolakan ini seperti apa, sehingga atas dasar ancaman itu, kami terpaksa tandatangan, karena saat itu yang kami takut jangan sampai kasus ini tidak bisa diproses,” terangnya.
Walau begitu, Lukman mengapresiasi pelayanan Propam Polresta Tidore.
Terpisah, Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yury Nurhidayat mengaku, jika pemanggilan korban hanya untuk kepentingan evaluasi di internal jajaran Polresta Tidore, dalam melayani masyarakat.
Olehnya itu, kata Yury, korban dipanggil agar bisa memberikan keterangan sama halnya yang diberitakan.
“Kita panggil mereka untuk kepentingan evaluasi, jika benar adanya, maka ke depan kita akan meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Yury melalui via telepon.
Meski begitu, pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya.
“Pihak korban tidak melapor. Tetapi sebagai pemimpin, saya tetap melakukan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan