“Ini demokrasi, pers juga melakukan pemberitaan itu dengan kontrol dan semacam ini sudah tepat, apalagi ada bukti-bukti di lapangan. Klarifikasi bisa saja dilakukan, kecuali ada laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian, kemudian dipanggil atas laporan itu. Kalau pers yah jalurnya ke media pers tersebut, bukannya ke masyarakat yang jadi korban dong,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yury Nurhidayat saat dikonfimasi, soal pemanggilan klarifikasi tersebut, ikut membenarkan.
Kata Yury, pemanggilan korban guna menanyakan apakah benar perlakuan mantan Kasat Reskrim Iptu Redha Astriani, terhadap keluarga korban sama halnya yang diberitakan.
Yury juga menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah dilakukan.
“Ini tidak ada kaitannya dengan Kasat Reskrim yang dipindahtugaskan. Karena mutasi kasat itu kewenangan Polda. Nanti kalau sudah lengkap hasil pemeriksaan dari Propam, baru kita sampaikan. Biarkan Propam bekerja,” tandas Yury. (*)

Tinggalkan Balasan