TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala Desa Waikop, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jeverson Burnama, melakukan somasi terhadap empat warga.

Keempat warga yakni GU, SL, HK, dan ND disomasi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Jeverson, M Bahtiar Husni, menjelaskan keempat warga tersebut diduga menuduh kliennya mengambil atau memakan uang hasil jual beli tanah di Desa Waikop.

“Kami somasi ini karena melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, bahwa mereka berempat menyebarluaskan kalau hasil jual beli tanah di Desa Waikop telah diambil untuk pribadi klien kami,” kata Bahtiar, Selasa 14 November 2023.

Dengan somasi tersebut, ujar Bahtiar, keempat warga harus mengklarifikasi ke masyarakat atas fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan. Karena perbuatan yang sudah dilakukan keempatnya masuk kategori delik pidana sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Untuk menjaga nama baik klien kami sebagai kades di mata masyarakat, maka empat warga itu harus mengklarifikasi dan meminta maaf ke publik agar masalah uang dari hasil jual beli tanah itu dapat terang benderang dan tidak saling memfitnah,” ungkapnya.

Bahtiar bilang, tanah yang dijual tersebut bukan milik keempat warga itu. Melainkan milik pihak lain yang sudah berkekuatan hukum dengan sertifikat asli.

“Jadi tanah ini masih ada pemiliknya sebagaimana dalam proses Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio Tidore Kepulauan yang digugat oleh 17 warga. Tapi gugatan itu dalam proses, sudah dicabut kembali, karena ada kepemilikan aslinya,” paparnya.

Somasi dilakukan Jeverson agar keempat warga itu dapat menaati hukum tanpa menyebarluaskan fitnah dan lain-lain. Menurut Bahtiar, kliennya sebagai kades tidak mau melakukan proses hukum kepada warganya.

“Klien kami hanya minta keempatnya agar meminta maaf dan mengklarifikasi fitnah dan pencemaran nama baik, karena bagaimana pun mereka adalah masyarakat yang harus dilindungi oleh kades,” tandasnya.

Sementara Abdullah Ismail, rekan Bahtiar, menambahkan jika somasi yang dilayangkan itu tidak ditindaklanjuti empat warga tersebut maka masalah ini akan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

“Jadi, keempat terduga ini yang awalnya menjual tanah ke PT IWIP. Namun seiring berjalan waktu diketahui tanah tersebut ternyata bukan milik mereka, tapi milik orang lain. Dari situ sudah terbongkar, mereka kembali menyebarkan fitnah ke klien kami bahwa klien kami yang mengambil uang itu. Intinya, mereka harus lakukan pembuktian dan harus meminta maaf serta klarifikasi, jika tidak maka kami akan melaporkan ke ranah hukum,” pungkasnya. (*)