Selasa, 26 November 2024

Diduga Mencemarkan Nama Baik Kades Waikop, 4 Warga di Halmahera Tengah Disomasi

Konferensi pers pihak Kades Waikop, Halteng (Tim/Kaidahmalut)

Bahtiar bilang, tanah yang dijual tersebut bukan milik keempat warga itu. Melainkan milik pihak lain yang sudah berkekuatan hukum dengan sertifikat asli.

“Jadi tanah ini masih ada pemiliknya sebagaimana dalam proses Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio Tidore Kepulauan yang digugat oleh 17 warga. Tapi gugatan itu dalam proses, sudah dicabut kembali, karena ada kepemilikan aslinya,” paparnya.

Somasi dilakukan Jeverson agar keempat warga itu dapat menaati hukum tanpa menyebarluaskan fitnah dan lain-lain. Menurut Bahtiar, kliennya sebagai kades tidak mau melakukan proses hukum kepada warganya.

“Klien kami hanya minta keempatnya agar meminta maaf dan mengklarifikasi fitnah dan pencemaran nama baik, karena bagaimana pun mereka adalah masyarakat yang harus dilindungi oleh kades,” tandasnya.

Sementara Abdullah Ismail, rekan Bahtiar, menambahkan jika somasi yang dilayangkan itu tidak ditindaklanjuti empat warga tersebut maka masalah ini akan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

“Jadi, keempat terduga ini yang awalnya menjual tanah ke PT IWIP. Namun seiring berjalan waktu diketahui tanah tersebut ternyata bukan milik mereka, tapi milik orang lain. Dari situ sudah terbongkar, mereka kembali menyebarkan fitnah ke klien kami bahwa klien kami yang mengambil uang itu. Intinya, mereka harus lakukan pembuktian dan harus meminta maaf serta klarifikasi, jika tidak maka kami akan melaporkan ke ranah hukum,” pungkasnya. (*)