TIDORE, KAIDAH MALUT – Praktisi hukum Rustam Ismail mempertanyakan kinerja penyidik Gakkumdu Polresta Tidore Kepulauan, terkait penetapan tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen partai PAN Tidore Kepulauan.

Sekadar diketahui, dugaan kasus pemalsuan dokumen oleh DPD PAN Tidore dilaporkan oleh Mindrawati Hamid. Mindrawati merupakan warga Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara.

Ia melaporkan DPD PAN ke Bawaslu Kota Tidore, lantaran tak terima fotonya digunakan oleh parpol tersebut. Foto Mindrawati dipakai dengan mengatasnamakan Siti Hardianti yang juga caleg PAN dapil III Kota Tidore.

Ini tentu menjadi tanda tanya bagi semua pihak, terlebih lagi pihak kepolisian yang terkesan lamban menangani kasus tersebut.

Bahkan, tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Tidore hanya admin pengelola data caleg yakni IB. Ini tentu menjadi pertanyaan, bahwa sangat mustahil jika IB memalsukan dokumen atas inisiasinya sendiri, dan tanpa perintah.

Meski admin hanya IB, namun untuk merekayasa foto pelapor, tanpa ada intervensi tentu akan banyak dugaan yang bermunculan. Mirisnya lagi, kata Rustam, pelapor tak mengetahui saat fotonya dipakai.

“Sulit saya katakan bahwa tersangka itu hanya satu orang, coba dicek lagi motif pengakuan tersangka di penyidik, apakah itu dia lakukan dengan niatnya sendiri? atau dia yang berinisiasi sendiri,” kata Rustam ketika dihubungi via telepon, Rabu, 11 Oktober 2023.

Menurut Rustam, dalam kasus ini pelaku tak hanya satu orang melainkan lebih. Apalagi, IB sendiri tahu konsekuen pidana atas perbuatannya.

Baca halaman selanjutnya…

“Keyakinan hukum saya, tersangka diduga diarahkan oleh orang lain untuk melakukan pemalsuan. Hal-hal ini mestinya penyidik lebih dalam menggali keterangan dan menemukan fakta otentik, terkait dengan perbuatan pemalsuan surat tersebut,” pungkasnya.

Atas dugaan kasus ini pula, ada fakta hukum lain yang diduga melibatkan Ketua DPD PAN Tidore, Umar Ismail. Kasus ini juga, sambung dia, berawal dari foto yang sengaja dipalsukan. Sehingga kepolisian harus jelih menangani kasus ini.

“Seharusnya penyidik bisa mengungkap siapa yang pertama kali ambil foto saudari Mindrawati Hamid. Apakah tersangka atau orang lain? kalau orang lain, bagaimana status hukum dia? apakah sekedar saksi atau apa?” ujarnya.

“Foto orang itu, dapat menggambarkan identitas orang tersebut. Jadi foto itu bisa dikualifisir sebagai dokumen,” sambungnya.

Penyidik lebih jauh melihat fakta yang ada. Fakta itu bukan hanya bukti surat dan pengakuan tersangka, tetapi juga sebagai pengakuan atau perkataan pihak lain di media yang tahu persis masalah tersebut.

Terlebih lagi, peristiwa pidana administrasi sudah pasti ada hubungan kausalitas antara sebab dan akibat.

Inilah sebabnya, Rustam sendiri tak yakin jika di persidangan nanti akan muncul tersangka baru. Kasus PAN, bukanlah pidana umum melainkan pidana pemilu yang dibatasi waktu.

“Saya tidak terlalu yakin kalau di sidang nanti ada fakta baru yang melahirkan tersangka baru, sebab ini bukan pidana umum, melainkan pidana pemilu yang diikat dengan waktu. Jadi sulit kalau ditetapkan tersangka baru, kecuali digeser ke pidana umum,” tandasnya. (*)