Selasa, 26 November 2024

Penetapan Tersangka Dugaan Pemalsuan Data Caleg PAN Dinilai “Janggal”, Kinerja Polresta Tidore Dipertanyakan

Praktisi Hukum, Rustam Ismail (Ist/Kaidahmalut)

“Keyakinan hukum saya, tersangka diduga diarahkan oleh orang lain untuk melakukan pemalsuan. Hal-hal ini mestinya penyidik lebih dalam menggali keterangan dan menemukan fakta otentik, terkait dengan perbuatan pemalsuan surat tersebut,” pungkasnya.

Atas dugaan kasus ini pula, ada fakta hukum lain yang diduga melibatkan Ketua DPD PAN Tidore, Umar Ismail. Kasus ini juga, sambung dia, berawal dari foto yang sengaja dipalsukan. Sehingga kepolisian harus jelih menangani kasus ini.

“Seharusnya penyidik bisa mengungkap siapa yang pertama kali ambil foto saudari Mindrawati Hamid. Apakah tersangka atau orang lain? kalau orang lain, bagaimana status hukum dia? apakah sekedar saksi atau apa?” ujarnya.

“Foto orang itu, dapat menggambarkan identitas orang tersebut. Jadi foto itu bisa dikualifisir sebagai dokumen,” sambungnya.

Penyidik lebih jauh melihat fakta yang ada. Fakta itu bukan hanya bukti surat dan pengakuan tersangka, tetapi juga sebagai pengakuan atau perkataan pihak lain di media yang tahu persis masalah tersebut.

Terlebih lagi, peristiwa pidana administrasi sudah pasti ada hubungan kausalitas antara sebab dan akibat.

Inilah sebabnya, Rustam sendiri tak yakin jika di persidangan nanti akan muncul tersangka baru. Kasus PAN, bukanlah pidana umum melainkan pidana pemilu yang dibatasi waktu.

“Saya tidak terlalu yakin kalau di sidang nanti ada fakta baru yang melahirkan tersangka baru, sebab ini bukan pidana umum, melainkan pidana pemilu yang diikat dengan waktu. Jadi sulit kalau ditetapkan tersangka baru, kecuali digeser ke pidana umum,” tandasnya. (*)