HALSEL, KAIDAH MALUT – Harita Nickel membantah keras tudingan JATAM terkait kerusakan lingkungan, akibat operasional pertambangan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Harita menilai penyampaian JATAM dalam siaran pers pada Jumat, 24 Maret 2023 sangat menyesatkan.
Selain itu berdampak menimbulkan opini tidak baik, terhadap upaya pembangunan Harita Nickel di Pulau Obi.
Corporate Affairs Manager Harita Nickel, Anie Rahmi menegaskan sistem operasional penambangan PT TBP, selalu mengedepankan praktek-praktek penambangan terbaik.
Praktek penambangan dari unit Harita Nickel itu, berdasarkan KEPMEN ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah teknik Pertambangan yang baik.
Harita telah melakukan pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, pemindahan tanah penutup, dan pengambilan bijih limonit.
Lalu mengolahnya di pabrik HPAL dengan teknologi hidrometalurgi.
Kemudian pengambilan bijih saprolit untuk diolah dengan teknologi pyrometalurgi, penutupan lubang tambang, reklamasi dan revegetasi.
“Kamilah perusahaan yang pertama kali melakukan konservasi mineral,” kata Anie dalam pers rilisnya, Ahad, 26 Maret 2023.
Konservasi mineral artinya mengurangi sisa batuan untuk dimanfaatkan sebagai sumberdaya mineral untuk bahan baku baterai mobil listrik.
Seluruh area Harita Nickel di Pulau Obi yang beroperasi saat ini, berada dalam Kawasan Hutan, baik Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Produksi Konversi (HPK).
Harita juga memegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) atas setiap bukaan lahan.
Pihaknya bahkan telah melakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), sekaligus tali asih untuk lahan juga ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).
Di mana hal tersebut, sesuai dengan keputusan Pemda Kabupaten Halmahera Selatan.
“Tuduhan bahwa perusahaan menguasai lahan, melalui tindakan represif juga intimidasi ke warga, tetapi melalui proses yang transparan dan pembayaran yang menguntungkan bagi masyarakat, itu tidak benar,” terang Anie.
Soal sumber air warga Kawasi yang telah tercemar akibat sedimentasi ore nikel dari operasi perusahaan, itu pun sungguh menyesatkan.
Anie menegaskan tidak ada pembuangan ore nikel ke sumber air warga Kawasi, yang menyebabkan sedimentasi.
Selama ini PT TBP menempatkan sisa hasil pengolahan nikel, ke lubang bekas penambangan (Dry Stack).
Dry Stack merupakan metode yang aman dan ramah lingkungan serta memenuhi standar nasional dan internasional.
“Tidak ada pembuangan limbah pabrik ke aliran Sungai Todoku dan Sungai Akelemo. Perusahaan selalu bersikap taat aturan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” tegas Anie.
Sungai Toduku maupun Sungai Akelamo tidak menjadi pembuangan sisa pengolahan.
Pihaknya membuang sisa hasil di lahan bekas tambang (mine out) dalam bentuk dry tailings.
Sebagaimana sesuai dengan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Memulai operasi pada 2010, perusahaan telah mengantongi izin lingkungan dan izin pengelolaan lingkungan hidup dari pemerintah.
Kemudian pada 17 November 2020 pemerintah telah menetapkan Harita Nickel sebagai proyek strategis nasional.
“Kami juga telah memiliki izin-izin serta persetujuan teknis dari pemerintah, untuk pengelolaan sisa hasil proses atau limbah,” timpalnya
Sebelum dilepaskan ke lingkungan, sisa hasil harus dikelola sesuai dengan memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
“Dan ini laporkan berkala ke pemerintah,” sambung Anie.
Selama beroperasi, pengelolaan limbah perusahaan selalu mendapat inspeksi dan pengawasan berkala baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.
Instansi pemerintah terkait lingkungan hidup dan pertambangan juga, melakukan inspeksi dan pengawasan baik dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atas kegiatan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup kami.
“Ini juga sangat menyesatkan. Tidak ada pipa eksplorasi ke laut,” tambah Anie.
Menurutnya, hasil penelitian Muhammad Aris yang menjadi rujukan tidak bisa menjadi kesimpulan.
Sebagian besar pasokan ikan untuk konsumsi karyawan Harita Nickel dari supplier yang ada di Desa Kawasi dan Desa Soligi.
Belum lama ini Harita Nickel menggelar lomba memancing di Kawasi, dan hasilnya beberapa peserta yang merupakan penduduk Desa Kawasi dan Desa Soligi, bahkan ada yang berhasil mengail seekor ikan dengan bobot lebih dari 20 kilogram.
Hal ini menunjukkan bahwa ikan di sekitar Kawasi masih melimpah. Eksositem laut terutama di sekitar area tambang, masih terjaga.
Sementara itu terkait isu relokasi pemukiman warga Desa Kawasi ke Eco-Vollage, itu merupakan program pemerintah yang didukung oleh perusahaan.
Hal ini karena lokasi saat ini sudah terlalu padat dan berakibat menjadi lingkungan tidak sehat.
Pemindahan ke lokasi yang baru, dengan luasan pemukiman tiga kali lipat dari luas yang ada saat ini.
Semua unit rumah permanen dilengkapi sanitasi yang baik, kawasan sekolah tertata rapi, fasilitas sosial yang lengkap, fasilitas air bersih, listrik 24 jam, dan fasilitas umum pendukung lainnya.
Pemukiman yang baru ini akan meningkatkan tingkat kelayakan hidup masyarakat.
“Saat ini program Eco-Village sedang dalam proses penyelesaian dan didukung oleh sebagian besar masyarakat desa Kawasi,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan