HALBAR, KAIDAH MALUT – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Barat, Novelheins Salakaty mendapat sorotan dari Akademisi, lantaran telah mutasikan salah satu stafnya.
Akademisi menilai tindakan mutasi yang dilakukan Kadinkes terhadap stafnya, merupakan penyalahgunaan wewenang.
“Jika benar Kadis Kesehatan melakukan mutasi PNS dari Dinas Kesehatan ke Kantor Camat, itu artinya Kadis telah melakukan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang,” kata Tamin Ilan Abanun, Akademisi UMMU, Selasa, 14 Maret 2023.
Mutasi itu hak prerogatif Kepala daerah yang prosesnya melalui BKD, kemudian disahkan dan ditetapkan oleh Bupati, bukan seorang Kepala dinas.
“Kadinkes perlu tahu bahwa PNS itu bukan sekedar abdi masyarakat dan abdi negara, tapi PNS adalah aset negara,” tegasnya.
“Bagaimana bisa seorang Novelheins Sakalaty memperlakukannya seperti karyawan koperasi simpan pinjam, yang seenaknya saja dipindahkan oleh manajernya?” lanjut Tamin.
Tamin menegaskan lagi bahwa mutasi PNS itu harus melalui perencanaan dan prosedur yang jelas.
“Seperti kesesuaian antar kompetensi dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir dengan memerhatikan kebutuhan organisasi, bukan semau gue,” timpalnya.
“Aalagi yang melakukan mutasi adalah seorang Kadis yg tidak punya kewenangan apa-apa dalam mutasi PNS,” sambungnya.
Tamin menyarankan, agar Bupati Halbar memanggil Kadis Kesehatan untuk memastikan benar atau tidak tindakan mutasi tersebut. Hal itu guna menjaga nama baik pemerintah daerah.
“Kemudian selanjutnya mengembalikan ASN yang dimutasi dan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian,” terang dia.
Mutasi ini tak boleh dibiarkan, pasalnya itu sudah menjurus ke tindakan sewenang-wenangan yang merugikan orang lain.
“Ini nyata like and dislike yang tidak dibenarkan dalam manajemen ASN dan Surat Edaran Mendagri,” tukasnya. (*)