“Kali ini kami serius, kami tetap optimis dengan perjuangan ini. Kami bisa mewujudkan impian masyarakat Halbar, kami mohon doa dan dukungan untuk tahapan-tahapan berikutnya,” harapnya.
Menurutnya, apabila dilihat dari syarat-syarat seseorang ditetapkan sebagai pahlawan nasional, dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dalam Pasal 1 Ayat 4 yang menjelaskan, bahwa pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada seseorang, yang berjuang melawan penjajah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, sangat tepat dan sesuai dengan perjuangan Banau bin Alum bersama pasukannya, yang berlangsung di Halmahera Provinsi Maluku Utara.
Dalam UU tersebut tepat pada Pasal 26 dinyatakan, bahwa apabila seseorang pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kalau kita mengacu pada Undang-undang ini, berarti jelas Banau bin Alum telah memimpin pasukannya di Halmahera Barat, untuk merebut kemerdekaan dari kolonial Belanda saat itu,” ujarnya.
Dalam perjuangan itulah, Banau bin Alum akhirnya tewas ditiang gantungan karena ditangkap dan dieksekusi oleh Belanda, setelah membunuh Kontrolir Agerbeek dan Letnan Ouwerling, beserta beberapa serdadu Belanda dalam perang Jailolo pada tahun 1914-1915.
“Sebelumnya Banau bin Alum ini sudah di buron oleh pemerintah Belanda, karena keterlibatannya dalam perang Kao tahun 1904-1906,” tutupnya. (*)