HALTENG, KAIDAH MALUT – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman Maluku Utara lantaran diduga menyerobot lahan warga pada proyek pembangunan jalan masuk, dan gapura menuju Gelanggang Olahraga (GOR) di Kota Weda.
Lahan yang diduga diserobot tersebut merupakan milik Hj Sutirah sebagaimana SHM No. 0075 dan SHM No. 0779.
Selaku kuasa hukum pemilik lahan, Sartono dan Muhammad Thabrani mengatakan, perbuatan Pemda Halteng ini sudah dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara, sebagaimana telah teregister dengan Nomor: 0010/LM/III/2022/Tte tertanggal 4 April 2022, tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pemda Halteng di atas lahan tersebut.
Kata Sartono, pihaknya telah menindaklanjuti laporannya itu hingga mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pemerintah Kabupaten Halteng, selaku terlapor melalui Surat Nomor: P/0302/LM.29-30/0010.2022/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Dalam LAHP Ombudsman, diterangkan beberapa poin pokok mengenai hal ini, diantaranya Pemda Halteng dinyatakan melakukan maladministrasi kelalaian, dan pengabaian kewajiban hukum dalam bentuk penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang, terkait dengan proses pembangunan jalan masuk dan gapura GOR Fogogoru di atas lahan milik Hj Sutirah.
Merujuk pada pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI telah menegaskan, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, dalam penyelenggaran pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil, dan atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Ia menjelaskan, tindakan Pemda Halteng selaku pelaksana pelayanan publik menurut pasal 1 angka 5 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah dinyatakan oleh Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, sebagai tindakan maladministrasi.
Sedangkan pada Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga tegas menyatakan, badan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, yakni mencampuradukan wewenang, apabila keputusan atau perbuatan pemerintah bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
“Atas dasar itulah, Ombudsman Perwakilan Maluku Utara memberikan tindakan korektif, berupa menghentikan proses pembangunan di atas lahan SHM No. 0075 dan SHM No. 0779 milik Hj Sutirah,” cetus Sartono kepada malut.kaidah.id Rabu, 21 September 2022.
Sartono menambahkan, pihaknya juga meminta atensi Inspektorat Halteng atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap Pemda Halteng yang telah dinyatakan, melakukan tindakan maladministrasi penyalahgunaan wewenang.
“Jika terhadap kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam masalah proses pembangunan jalan masuk dan gapura GOR Fogogoru, di atas lahan milik Hj Sutirah, maka perlu dijatuhkan sanksi administratif maupun dilimpahkan kepada penegak hukum, Kejaksaan Negeri atau Polres Halteng,” tegasnya.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri atau Polres Halteng, untuk melakukan pemanggilan dan pengawasan secara intelijen, terkait masalah dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan jalan masuk, dan gapura GOR Fogogoru di atas lahan milik Hj Sutirah. (*)

Tinggalkan Balasan