Jumat, 26 Juli 2024

Bupati Halut Lantik Kepala Desa Mantan Terpidana Kasus Asusila

Bupati Halut saat melantik enam Kades di Halut | Foto : Istimewa/Malut Kaidah

HALUT, KAIDAH MALUT – Satu dari 6 Kepala desa (Kades) di Halmahera Utara (Halut) ternyata adalah mantan narapidana terpidana kasus asusila. Kades yang dilantik Bupati Halut, Frans Manery itu, adalah Kades Simau, Rajiman Sainur.

Rajiman Sainur dilantik bersama lima kepala desa lainnya, yaitu Kades Momoda, Pitago, Pediwang, Luari, Soma, dan Kades Simau, pada Selasa 23 November 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun malut.kaidah.id, Kades Simau, Rajiman Sainur pernah diputus bersalah dalam kasus asusila oleh Pengadilan Negeri Ternate Nomor 295/Pid.B/2018/PN Ternate. Rajiman yang saat itu masih berstatus mahasiswa divonis 4 bulan penjara.

Bukan hanya itu, setelah dibebaskan, Rajiman kembali terlibat kasus keterangan palsu dengan membohongi pihak kepolisian saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat untuk pencalonan Pilkades.

Mirisnya lagi, saat itu, ketika petugas bertanya apakah pernah terlibat kasus pidana, Rajiman Sainur malah menjawab tidak pernah. Tak sampai di situ, bahkan ia kembali membuat SKCK dan polisi tidak menindaklanjuti, soal keterangan palsu yang disampaikan Rajiman Sainur. Namun SKCK dari kepolisian tetap diterbitkan pada 9 November 2021. *