LABUHA, KAIDAH MALUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), akhirnya menahan mantan Kepala Desa (Kades) Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halsel. Penahanan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Yaba.
Kajari Halsel, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intelijen, Fardana Kusumah kepada malut.kaidahid mengatakan hari ini, Rabu, 15 September 2021, Kejari Halsel telah menahan tersangka YN, yang juga merupakan mantan Kades Yaba di Lapas Kelas III Labuha.
“Kami sudah menahan tersangka YN dan sekarang yang bersangkutan sudah di Lapas Kelas III Labuha,” ungkapnya.
Kata dia, YN dalam waktu dekat akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.
Kasi Pidsus, Eko Wahyudi, juga menyebutkan tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Tipikor.
Dugaan kasus korupsi YN ini, merupakan hasil penyidikan oleh penyidik Polres Halsel.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Halsel, tersangka YN telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.352.500.000,00.*