Selasa, 26 November 2024

Warga di 2 Desa di Halmahera Utara Dapat Pelayanan Lisdes dari PLN UIW MMU

Pelayanan Listrik desa di Halmahera Utara (Humas PLN/kaidahmalut)

Jaringan listrik milik PLN yang masuk di Desa Pumadada dan Desa Baja ini disuplai langsung dari PLTD Barataku dengan kapastias mesin sebesar 100 kVA. Untuk beban daya yang disalurkan di kedua desa tersebut sebesar 5 kW, mengingat jam nyala di kedua desa tersebut masih berkisar pada 12 jam.

“Kami berharap dengan hadirnya listrik di kedua desa ini mampu memberikan kenyamanan dalam menjalani rutinitas sehari-hari, serta menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Yang sebelumnya listrik menyala 6 jam kini masayarakat dapat menikmati listrik selama 12 jam. Kini anak-anak yang mau belajar hingga larut malam dapat terfasilitasi, orang tua yang ingin mempersiapkan barang jualan untuk diperjualbelikan esok hari tidak perlu khawatir lagi akan ketersediaan listrik. Kami juga mohon bantuan masyarakat untuk dapat mengawal pelayanan kelistrikan PLN jika ada kendala kelistrikan, gangguan pada kWhmeter ataupun menemukan jaringan listrik PLN yang bermasalah mohon untuk dapat segera dilaporkan ke PLN setempat. Pada kesempatan yang sama ini kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mengotak-atik kWhmeter, karena kWhmeter tersebut adalah milik PLN bukan milik pelanggan, kenapa hal ini perlu disampaikan karena sering kali ditemukan di lapangan, pelanggan mengira bahwa kWhmeter itu milik pelanggan. Dan yang terakhir yang perlu disampaikan untuk siapa saja selalu waspada dan berhati-hati akan segala sesuatu yang berhubungan dengan listrik. Listrik memang tidak dapat dilihat tapi jika terkena sengatannya, nyawa sebagai taruhannya,” terang Husen.

Penyalaan dua desa ini dihadiri langsung oleh Assitant Manager Pemasaran UP3 Tobelo beserta TL Pelayanan Pelanggan ULP Tobelo. Dalam kegiatan ini PLN juga menggandeng stakeholder setempat untuk dapat ikut berpartisipasi dan mengambil peran dalam penyalaan listrik di dua desa tersebut, mengingat para stakeholder ini ialah selaku pejabat yang mempunyai wewenang atas daerah tersebut. (*)