TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemprov Maluku Utara sampai sekarang belum membayar piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkot Ternate, untuk tahun 2021-2020 dengan kisaran Rp35 miliar.
Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, belum tersalurnya DBH tersebut akhirnya menganggu keseimbangan belanja dalam struktur APBD.
Pasalnya, anggaran DBH sudah dihitung dan dimasukkan dalam APBD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Apalagi kita akan menghadapi hajatan Pilkada yang membutuhkan anggaran cukup besar,” kata Jusuf, Jumat, 21 Juli 2023.
Dalam surat penagihan piutang, dirincikan piutang DBH tersebut terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2021 triwulan III senilai Rp1.303.296.448.22 dan triwulan IV Rp1.747.936.774.
Kemudian tahun 2022 triwulan I Rp1.628.358.493, triwulan II Rp1.304.932.417, dan triwulan III Rp1.461.861752. Dengan begitu total piutang PKB Rp7.446.385.884.
Piutang pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun 2021 triwulan III Rp1.653.431.409.22 dan triwulan IV Rp1.727.400.292.
Di tahun 2022, triwulan I Rp1.825.066.530, triwulan II Rp1.528.524.673, dan triwulan III Rp1.112.641.488. Total piutang BBNKB senilai Rp7.847.064.392.
Sementara piutang pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) tahun 2021 triwulan III Rp3.101.257.911 dan triwulan IV Rp3.869.007.690.
Lalu untuk tahun 2022, triwulan I Rp3.834.281.789, triwulan II Rp4.497.141.807, dan triwulan III Rp5.092.550.704. Total piutang PBBKB sebesar Rp20.394.239.901.
Dengan begitu, total piutang yang harus ditransfer pemprov ke pemkot adalah Rp 35.687.690.177. (*)