Selasa, 26 November 2024

Injury Time, Partai Buruh Tidore Kepulauan Tak Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg

Abdullah Dahlan, Ketua KPU Tidore Kepulauan (Istimewa/Kaidahmalut)

TIKEP, KAIDAH MALUT – Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, sampai tahap perbaikan masih tersisa satu parpol yang belum mengajukan. Parpol tersebut Partai Buruh Indonesia.

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan kepada Kaidah Malut menyatakan, dari 17 parpol yang mendaftar di KPU semuanya telah melakukan tahapan verifikasi administrasi. Bahkan saat itu, ada bacaleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ada pula yang belum memenuhi syarat (BMS), termasuk Partai Buruh.

“Sampai tanggal 09 Juli 2023 pukul 00.00 WIT malam tadi, Partai Buruh tidak memasukan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg,” kata Abdullah, Senin, 10 Juli 2023.

Meski begitu, Abdullah bilang, KPU Tidore tidak memiliki kewenangan dalam hal memutuskan apakah Partai Buruh gagal atau tidak. Sebab, itu adalah kewenangan KPU RI.

“Ini bukan soal gugur atau tidak gugur, tetapi lebih ke status bacaleg. Tadinya statusnya BMS karena tidak memperbaiki dokumen, maka dari BMS akan menjadi TMS,” jelas Abdullah.

Menurut Abdullah, ketidakhadiran Partai Buruh dalam tahapan perbaikan, disinyalir lantaran Ketua Partai Buruh Tidore Kepulauan memiliki data ganda, yang juga menjadi bacaleg dari Partai Hanura.

“Ternyata ketuanya memiliki nama sebagai bacaleg di Partai Buruh, dan juga di Partai Hanura. Jadi ganda. Makanya kita juga meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan dan partainya, ternyata yang bersangkutan memilih Hanura,” ungkap Abdullah.

Sementara ketika KPU mengecek nama yang bersangkutan di Hanura, ternyata benar-benar ada dan statusnya pun MS.

“Jadi inilah penyebabnya, ada kemungkinan Partai Buruh Tidore sudah tidak ada nahkoda, maka mereka juga tidak mengurusi dokumen bacaleg-bacaleg,” tandasnya. (*)