TERNATE, KAIDAH MALUT – Penagihan retribusi tepi jalan umum pada setiap pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET), mulai diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Penerapan itu, sejak Selasa, 06 Juni 2023 sebagai langkah upaya mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi.
Penarikan retribusi tepi jalan umum dilakukan di sejumlah titik, di antaranya gerbang depan toko Nando, depan toko Istana Musik, hingga di depan Pasar Sabi Sabi.
Kepala Dinas Perhubungan Mochtar Hasyim menyampaikan, untuk memaksimalkan PAD pada sektor retribusi khususnya tepi jalan umum, Dishub mulai memberlakukan penarikan retribusi pada jalur-jalur masuk ke pusat perdagangan atau Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
Dia menyatakan, ada sejumlah titik yang dijaga petugas penagih retribusi.
“Kurang lebih pos-pos itu yang akan kita maksimalkan lakukan penagihan dengan menggunakan karcis retribusi tepi jalan umum,” kata Mochtar, Rabu, 07 Juni 2023.
Ia menyebutkan, retribusi bagi kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, sedangkan untuk roda empat sebesar Rp2.000. Jika pengguna kendaraan sudah membayar retribusi karcis melewati pos-pos yang dimaksud dan memperoleh karcis, maka karcis tersebut juga berlaku pada tempat parkir tepi jalan umum lainnya.
“Artinya, jika sudah bayar karcis di pintu masuk kawasan ekonomi, maka pengendara tidak perlu lagi bayar retribusi saat parkir di pasar atau di tempat parkir tepi jalan umum lainnya,” kata Mochtar.
“Kalau sudah pegang karcis dari pintu masuk, maka masyarakat silahkan mengakses di seluruh wilayah parkir tepi jalan umum tanpa harus membayar lagi. Karena petugas Dishub sudah tidak akan tagih lagi selama ada karcis itu,” tambahnya.
Baca halaman selanjutnya…