TERNATE, KAIDAH MALUT – Salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, Ikbal Ali, menanggapi laporan ke DKPP terkait pelanggaran kode etik.
Menurut Ikbal, sejauh ini belum ada pemberitahuan dari DKPP terkait pengaduan M. Alfian melalui kuasanya hukumnya, Ahmad Rumasukun.
“Sampai sejauh ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari DKPP, terkait laporan yang disampaikan oleh pihak pengadu,” kata Ikbal kepada Kaidah Malut, Sabtu, 25 Maret 2023.
Ia mengatakan, pengaduan terkait pelanggaran Pemilu tersebut merupakan hal biasa yang dilakukan oleh masyarakat. Karena itu, kata dia, pihaknya siap memberi tanggapan.
“Nanti dibaca dulu jenis aduannya apa. Karena yang kemarin itu masih sebatas pemberitahuan dari media,” kata Ikbal.
“Jadi itu kan baru pernyataan secara lisan ke media, harus ada dulu pernyataan tertulis baru kami bisa jawab itu,” sambungnya.