Selasa, 26 November 2024

Mengaku Satpol PP Hingga Melakukan Pemalakan, Warga Kampung Pisang Diamankan

TERNATE, MALUT KAIDAH – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Fhandy Mahmud, geram dengan ulah salah seorang warga, yang bertingkah mengaku sebagai anggota Satpol PP.

Diketahui pelaku tersebut, bernama Ishak Anhar alias Is (43 tahun), yang merupakan warga RT 05, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.

Tak hanya mengaku sebagai Satpoll, ia bahkan kerap melakukan pemalakan kepada sejumlah pedagang di Bahu jalan belakang Benteng Orange, Kelurahan Gamalama.

Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud kepada media ini, Selasa 10 Agustus 2021, menuturkan bahwa pelaku yang merupakan buruh kasar di galian C Kelurahan Kalumata ini, sering bertingkah layaknya petugas Satpol PP dan menagih uang dengan jumlah yang banyak kepada pedagang. Bahkan kata Fhandy, ada satu pedagang, yang dimintai uang dengan jumlah jutaan rupiah.

Tak tanggung-tanggung yang diminta pelaku kepada pedagang tersebut, sebesar Rp4,2 juta. Bahkan, Fhandy menyebutkan kejadian ini sudah berulang kali terjadi. Pelaku juga kerap melakukan hal itu terhadap pedagang lainnya, dengan nominal yang bervariasi.

“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan hal seperti ini. Pelaku palak uang di pedagang, dengan alasan kirim uang ke kampung. Pelaku juga sering minta-minta uang di pedagang lainnya, mulai dari Rp50 ribu sampai Rp150,” jelas Fhandy.

“Kita dapat laporan dari warga, lalu petugas jemput dia di rumah, tapi tidak ada, tidak la kemudian, kami dapat info dia di area Takoma, kemudian petugas sisir area itu dan mendapatinya sedang duduk santai di depan Polres Ternate, petugas langsung amankan,” sambungnya.

Kata Fhandy, meminta maaf kepada pihak Satpol PP dan pedagang, ia juga sudah mengaku tak akan mengulangi hal serupa.

“Dia (pelaku) sudah minta maaf dan akan mengembalikan semua yang dia ambil, sehingga torang kembalikan ke korban untuk dibicarakan biar diselesaikan,” ungkap Fhandy.

“Tapi, kalau pihak korban dalam kesepakatan, kemudian pelaku tara ganti doi, maka korban untuk melanjutkan ke proses selanjutnya,” sambungnya.*