Selasa, 26 November 2024

Pengacara Ridwan Lisapaly Bantah Tudingan Perselingkuhan Kliennya

Ilustrasi perselingkuhan (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Mengenai tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada salah satu Anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Ridwan Lisapaly, akhirnya ditanggapi kuasa hukumnya, yakni Sahidin Malan.

Sahidin menjelaskan, tuduhan dari Itin Latif yaitu istri sah kliennya itu, tidak bisa disebutkan sebagai kasus perselingkuhan karena tidak miliki bukti yang kuat.

Sementara faktanya, saat penggrebekan yang dilakukan Itin di rumah salah seorang perempuan berinisial D, yang ikut dituduh sebagai selingkuhan kliennya pada, Senin, 09 Januari 2023 lalu, Ridwan jelas-jelas tidak berada di rumah tersebut.

“Fakta yang sebenarnya yang klien kami berada di gedung DPRD dan hanya pada saat itu, yang bersangkutan menitipkan anaknya dan berangkat tugas kemudian akan kembali mengambil anaknya lagi. Tapi sebelum kembali sudah ada peristiwa itu,” jelas Sahidin, Ahad, 15 Januari 2023.

Sahidin juga membantah beredarnya informasi dibeberapa media massa, yang menyebutkan bahwa saat kejadian penggerebekan, kliennya sempat melarikan diri lewat pintu belakang.

Informasi yang sangat disesalkan karena ketidakbenarannya ini, kata Sahidin, perlu diluruskan. Apalagi tuduhan perselingkuhan harus dibuktikan, bahwa ada dua orang berselingkuh yang tertangkap basah bersama di suatu tempat.

“Tidak gampang kita menyatakan orang melakukan perselingkuhan sementara, yang bersangkutan tidak mungkin melakukan perselingkuhan dengan membawa anaknya. Itu hal yang mustahil terjadi,” terang dia.

Sahidin mengaku, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti yang dapat mematahkan tuduhan perselingkuhan ini. Seperti beberapa dokumentasi kliennya, yang sedang melaksanakan tugas kantor saat kejadian penggerebekan.