Senin, 25 November 2024

Rakor di Kendari, Pengurus Perhapi Diharapkan Memiliki Kemampuan Manajerial

Foto bersama Ketua Umum BPP Perhapi, Rizal Kasli (tengah) didampingi pengurus Perhapi Malut | Foto: Udi/Kaidahmalut

KENDARI, KAIDAH MALUT – Pengurus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), menggelar rapat koordinasi perwakilan daerah di Hotel Claro Kendari, Senin, 24 Oktober 2022.

Ketua Umum BPP Perhapi, Rizal Kasli mengatakan, pengurus harus memiliki kemampuan manajerial, salah satunya pengembangan profesi di daerah agar bisa memanfaatkan lembaga diklat profesi.

“Karena Perhapi sangat aktif dan sudah mempersiapkan calon-calon Competent Person Indonesia (CPI) yang bakal bertarung nanti. Yang dimana nikel dan batu bara dapat dimanfaatkan sebagai penanggung jawab laporan eksplorasi,” kata Rizal.

Menurut dia, rakorda Perhapi ini juga sudah diikuti rangkaian kegiatan workshop yang dilakukan bersama, agar hasilnya di daerah lebih tahu. Kemudian pelatihan ini guna dapat lembaga sertifikasi profesi tambang salah satunya surveyor, dan jika tidak mempunyai kapabilitas dan tidak punya izin maka akan dilaksanakan sertifikasi surveyor pertambangan batu bara.

“Sasaran workshop ini bisa dimanfaatkan oleh pengurus perwakilan daerah agar bisa menggaet BOP, BAU dan BUMN untuk meningkatkan kemampuan tenaga program termasuk forum kepala teknik tambang (KTT),” jelasnya.

“Kalau kemampuan dikembangkan terus tentunya bisa mengatur ekonomi kita, tugas Perhapi pusat sampai daerah untuk meningkatkan knowledge dan kompetensi profesi, serta sangat mendukung banyak hal Perhapi di daerah,” lanjut dia.

Rizal juga menambahkan, perusahaan tambang batu bara tidak semudah itu menghentikan, karena hasil batu bara merupakan fosil minyak bumi sebab, nominasi global untuk penggunaan fosil 70 persen yang dipakai energi dunia.

“Sekarang kita lihat dibeberapa negara sangat kesulitan seperti Jepang, Inggris, Polandia dan Belanda telah membutuhkan pemakaian batu bara,” bebernya.

Dengan begitu negara negara tersebut, kembali lagi mengaktifkan proses pertambangan batu bara, kita berharap Indonesia itu mengkaji dengan sangat seksama, karena industri ini menyangkut fosil energi bangsa.

“Pihaknya tak bisa pungkiri bahwa kesulitan kita tidak mendapatkan bahan energi untuk mengembangkan projek yang besar sebab tidak tersedia tambang batu bara. Oleh itu, investor harus membangun pembantu listrik yang umumnya dari batu bara,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Perhapi Maluku Utara, Muhammad Qadafi menambahkan, pada prinsipnya rakorda sudah menyampaikan program-program kerja yang sudah dilaksanakan, serta yang belum dilakukan.

“Yang sudah dilaksanakan baik segi pelaksanaan kegiatan, maupun anggaran telah digunakan Perhapi sementara program yang belum dijalankan itu, akan ditindaklanjuti kedepan,” tambah dia.

Ia bilang, Perhapi Malut ini baru dilantik tahun 2021. Untuk itu kepengurusan yang dipimpinnya ini sebagian program belum jalan. Sehingga Perhapi tetap memperkuat kelembagaan, serta evaluasi anggota aktif maupun anggota tidak aktif.

“Karena keaktifan Perhapi dilihat dari kartu anggota ,sehingga sudah disampaikan semuanya saat rakorda. Disi lain pihaknya juga mendorong segi kebijakan pemerintah itu di sektor pertambangan yakni mengawal tambang tambang yang ada di Maluku Utara,” imbuhnya.

Tambang yang beroperasi di suatu daerah yang terisolir pasti ada dampak negatif dan positif. Dampak positif bisa dioptimalkan sebaik mungkin, sedangkan dampak negatif akan diminimalisir potensi-potensinya, seperti sisi pengelolaan lingkungan, kesalamatan, kesehatan kerja pertambangan.

“Isu itu yang didorong di Maluku Utara. Karena disatu sisi Maluku Utara saat ini sudah banyak tambang yang baru aktif dan melakukan kegiatan. Kalau memang tidak lihat dari segi dampak positif yang dirasakan masyarakat nanti bagaimana,” tuturnya.

Ia menambahkan, rakorda Perhapi perwakilan Maluku Utara itu salah satunya implementasi dari Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), istilahnya CSR bagaimana perusahaan-perusahaan tambang bisa mengimplementasikan program, sesuai dengan rencana induk PPM yang di susun oleh perusahaan yang mengacu pada Pemprov.

“Karena program itu berdampak positif langsung ke masyarakat, seperti program pemberdayaan sehingga setiap perusahaan yang beroperasi itu, wajib melakukan hal itu,” tutup Qadafi. (*)