HALSEL, KAIDAH MALUT – Kepala Desa Mano, di Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan (Halsel), Fahruddin La Maca kembali diaktifkan setelah sempat diberhentikan sementara oleh Bupati Usman Sidik.
“Terhitung sejak 17 November 2021 ini, Fahruddin La Maca diakifkan kembali sebagai Kepala Desa Mano. Pengaktifan itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 243 Tahun 2021,” kata Staf Khusus Bupati Halsel, M. Yunus Najar.
Sebelumnya, Kepaa Desa Mano ini diberhentikan sementara melalui Keputusan Bupati Halsel Nomor 107 tahun 2021 tertanggal 2 Juni 2021. Penonaktifan sementara terhadap kepala desa tersebut, karena yang bersangkutan belum mengembalikan sisa dana desa sesuai hasil temuan inspektorat.
“Namun sekarang yang bersangkutan telah mengembalikan seluruh sisa dana desa, akhirnya Bupati Usman Sidik kembali mengaktifkkannya sebagai kepala desa,” kata Yunus.
Bupati Usman Sidik berpesan, agar Kepala Desa Mano tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melakukan rekonsiliasi, agar tercipta kondisi harmonis di Desa Mano.
“Terhadap sejumlah kepala desa yang telah diberhentikan, kiranya sikap proaktif dan niat baik yang ditunjukkan Kepala Desa Mano dapat menjadi contoh,” pesan Bupati. *