TERNATE, KAIDAH MALUT – Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Yulianti Siahaya, mantan Kepala Puskesmas Gandasuli, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ternate.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, membenarkan itu. Dia mengatakan, terdakwa Yulianti Siahaya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 22 September 2021, dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi, menjelaskan sidang ditunda lagi sampai Rabu pada 29 September 2021, dengan agenda mendengarkan eksekpsi terdakwa.
Dugaan kasus korupsi dana BOK Puskesmas Gandasuli 2019, merupakan hasil penyidikan Kejari Halsel dan atas laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Dugaan kerugian negara mencapai lebih Rp338 juta. *

Tinggalkan Balasan