TERNATE, KAIDAH MALUT – Kejari Ternate, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum, Kamis, 06 Juni 2024.
Barang bukti itu, terhitung sejak tahun 2023 sampai Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Ternate.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah mengatakan, barang bukti narkotika maupun barang bukti pidana umum lainya yang dimusnahkan, merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam pelaksanaan, kata Abdullah, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemusnahan sebagai bentuk transparansi kejaksaan, dalam melakukan pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan dari pengadilan, atas pengungkapan yang dilakukan oleh kepolisian baik polres maupun polsek.
“Barang buktinyang kita musnahkan ini mulai dari narkoba jenis ganja, sabu, miras, jamu hingga batang bukti pidana lain,” terangnya.
Pemusnahan ini diharapkan, Maluku Utara khususnya Ternate bisa terbebas dari barang-barang ilegal yang dapat merusak generasi muda, terutama, sambung dia, yakni narkoba.
Sekadar diketahui, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 13 perkara narkotika dengan berat 2614,905 gram, 5 perkara sabu 25, 8762 gram, 7 handphone berbagai jenis beserta sim card, bong dan alat hisap serta 1 kasus kesehatan. (*)