TERNATE, KAIDAH MALUT – Polda Maluku Utara akan menggelar sidang banding yang diajukan oleh terpidana Irwandi Mudasir.
Irwandi merupakan oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap ibu bhayangkari. Atas perbuatannya, Irwandi yang merupakan anggota Polres Halmahera Timur, dijatuhi putusan pecat tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan sidang kode etik yang dilakukan Polres Halmahera Timur, yang digelar di Polres Ternate beberapa waktu lalu.
Sidang PTDH itu digelar setelah sebelumnya, Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Irwandi atas kasus tersebut.
Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko mengatakan, pihaknya akan melihat fakta-fakta yang kemudian dikuatkan dengan pelanggaran-pelanggaran sebelumnya.
“Itu menjadi pertimbangan bagi kita. Insyah Allah masih seperti itu komisi yang memutuskan kami belum tahu, tapi nanti lihat pertimbangan- pertimbangan sebelumnya pelanggaran hingga demosi dan sebagainya. Pertimbangan yang memberatkan bisa saja putusan bandingnya pun ditolak,” kata Wahyu, Senin, 27 Mei 2024.
Menurut Wahyu, banding dinyatakan sejak putusan rekomendasi PTDH, yang digelar Polres Halmahera Timur beberapa waktu lalu. Sementara menyangkut dengan pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, sambung dia, akan dipertimbangkan nanti.
“Nanti bandingnya dilaksanakan di Polda, kalau hasilnya menolak ya berarti selesai. Masalah ditolak atau tidak, nanti momisi banding yang memutuskan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, sebelum tersandung kasus penganiayaan terhadap ibu bhayangkari yang merupakan istri dari temannya sendiri, Irwandi juga pernah dijatuhi sanksi etik saat bertugas di Polsek Moti, lantaran tidak melaksanakan tugas selama 156 hari.
Irwandi lalu dijatuhi sanksi berupa demosi ke Polres Halmahera Timur pada tahun 2020 lalu. (*)