SOFIFI, KAIDAH MALUT – Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir resmi melantik Kepala Biro Hukum Setda Malut, Burnawan sebagai sebagai Pj. Bupati Pulau Morotai. Pelantikan di aula Nuku Kantor Gubernur, Gusale Puncak, Sofifi, Sabtu, 25 Mei 2024.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1112/2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan surat tersebut maka diputuskan, pertama memberhentikan Muhammad Umar Ali Sekretaris Kabupaten Pulau Morotai sebagai penjabat Bupati Pulau Morotai, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Kedua, mengangkat Burnawan SH sebagai penjabat Bupati Pulau Morotai.
Sekadar diketahui, Muhammad Umar Ali menjabat Pj. Bupati selama dua tahun. Pergantian pejabat Bupati Pulau Morotai ini, kata Pj. Gubernur, semata-mata untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan.
“Keberadaan saudara sangat penting karena secara nasional setelah pelaksana Pemilu 2024, dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah serentak 2024,” ungkap Pj. Gubernur.
Burnawan juga dilarang melakukan perombakan struktur organisasi perangkat daerah, membatalkan perjanjian kerja sama dan mengusulkan pemekaran daerah, terkecuali dengan atas izin tertulis dari Kemendagri. (*)