TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, untuk lebih memperkuat putusan Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi atas nama Irwandi Mudasir.
Irwandi adalah pelaku penganiayaan terhadap seorang Ibu Bhayangkari di Ternate.
Putusan PTDH terhadap Irwan berdasarkan sidang kode etik yang digelar Polres Kabupaten Halmahera Timur, di Kantor Polres Kota Ternate tepatnya Senin, 06 Mei 2024.
Pemecatan ini dilakukan, menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Ternate beberapa waktu lalu, dengan vonis dua tahun penjara terhadap Irwandi.
Atas putusan itu pula, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan, apresiasi dan menyambut baik tindakan tegas menjatuhkan putusan PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap pelaku Irwandi Mudasir.
Padahal sebelumnya yang bersangkutan juga telah diproses hukum, akibat tidak melaksanakan tugas selama 156 hari di Polsek Moti, Kota Ternate.
“Dengan dijatuhkannya putusan pidana dan putusan kode etik tersebut, kami berharap ada efek jera kepada pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ungkapnya saat dimintai tanggapan, Selasa, 07 Mei 2024.
Poengky juga berharap, upaya banding yang dilakukan oleh Irwandi Mudasir tidak dikabulkan.
“Kompolnas berharap Kapolda Maluku Utara akan memperkuat putusan PTDH,” tandasnya. (*)