Selasa, 26 November 2024

Kejari Tidore Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi DID Tahun 2020

Tersangka dugaan korupsi DID Tahun 2020 di Distan Tidore (ist/kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana insentif daerah (DID) di Pemerintah Kota Tidore, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tidore.

Tersangka berinisial NA, yang berasal dari pihak swasta. NA terbukti menyalahgunakan DID tahun 2020, sebesar Rp745 juta yang melekat di Dinas Pertanian.

“Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor PRINT-1/Q.2.11/Fd.2/04/2024 tanggal 26 April 2024 di Rutan Kelas IIB Soasio, selama 20 hari kedepan,” kata Kastel Kejari Gama Palia didampingi Kasi Pidsus Alexander Maradentua, Jumat, 26 April 2024.

Penahanan itu, dilakukan setelah adanya penetapan tersangka yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Tidore, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP–1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024.

“Adapun tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana serta Pasal 21 ayat (4),” terang Gama.

Ia bilang, pengelolaan DID tambahan tahap II tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, diketahui tidak sesuai petunjuk teknis dan petunjuk usaha produksi pertanian.

Adapun dalam pengelolaan DID tambahan tahap II tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan terdapat Kerugian Keuangan Negara Cq Daerah berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 745.241.363,64.

“Tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya. (*)