TERNATE, KAIDAH MALUT – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang terdakwa suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Stevi Thomas.
Sidang digelar Senin, 25 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate. Empat saksi yang dihadirkan adalah rekan kerja Stevi. Stevi sendiri merupakan manajer eksternal, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Malut.
Empat saksi itu adalah Mufti Sodik selaku Manajer Teknis Kehutanan dan Compliance, Tus Febrianto selaku mantan Manajer Kawasan Industri, Hotbataham Mordikhai selaku General Manager, dan Rifan Kurniawan Le selaku Head Of HRGA.
“Tugas saya menyiapkan dokumen administrasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ungkap Mufti dalam sidang.
Kata dia, untuk mendapatkan pertimbangan teknis dan rekomendasi pihaknya mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Gubernur. Ia mengaku, dirinya adalah orang di balik pembuatan konsep. Setelah itu konsep tersebut dikirim ke pimpinan, selanjutnya pimpinan menyampaikan untuk berkoordinasi dengan Stevi.
“Hubungan Pak Stevi dan Gubernur saya tidak tahu,” sambungnya.
Menurut Mufti, pihaknya pernah menyumbangkan uang sebesar Rp 20 juta melalui rekening panitia karena ada proposal kegiatan Hari Bhakti Rimbawan yang telah disampaikan.
“Kemudian juga ada arahan dari Pak Stevi. Itu diambil dari perusahaan,” terangnya.
Dalam pengajuan IPPKH, kendala yang dihadapi, sambung Mufti, hanyalah kekurangan atau perbedaan sumber peta, sebab itu sebagai syarat pertimbangan untuk menjadi rekomendasi.
“Tidak ada kendala izin yang bertentangan dengan hukum. Semua harus dilengkapi sesuai peraturan,” jelasnya.
Sedangkan untuk pertemuan atau koordinasi dengan Pemda Malut, tambahnya, sesuai arahan dari pimpinan semua melalui Stevi.
Sementara Tus dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui terkait permasalahan terkait IPPKH lantaran telah resign. Selain itu, sewaktu masih kerja juga tidak mengetahui soal perubahan jalan.