TERNATE, KAIDAH MALUT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus, satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Diketahui, terduga tersangka berinisial H.A alias Akbar (19 Tahun) diringkus Sabtu, 24 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIT di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia bilang, terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Suherman, langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“H.A alias Akbar diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” kata Wahyuddin, Senin, 26 Februari 2024.
Selain terduga tersangka, tim juga mengamankan barang bukti 1 sachet plastik bening diduga ganja, dengan berat bruto 29,97 gram, 1 sachet plastik bening berukuran sedang diduga ganja dengan berat bruto 2,69 gram, 1 unit handphone beserta kartu SIM, 1 buah kantong plastik berwarna merah diduga berisi batang ganja, serta 1 buah kardus.
“Terduga tersangka sudah diamankan, beserta barang bukti,” ucap dia.
“Kami mengimbau kepada masyarakat kota Ternate, agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkotika, maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran narkotika maupun miras, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” imbaunya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate IPTU Suherman menjelaskan, sesuai hasil urine, yang H.A positif THC.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Suherman.
Atas kasus ini, terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. (*)