TERNATE, KAIDAH MALUT – Seorang pria warga Kelurahan Marikrubu, Ternate, Maluku Utara, berinisial RA alias Fai (43 Tahun) dibekuk tim opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, Sabtu, 17 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIT dini hari tadi.
Penangkapan RA dipimpin oleh Kasat Narkoba, IPTU Suherman.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasih Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, membenarkan pengungkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“RA ditangkap setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat,” ungkap Wahyuddin.
Dari tangan pelaku, anggota menemukan 10 sachet plastik bening berukuran kecil berisi ganja dengan berat bruto 9,59 gram.
“RA dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Ternate, guna diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Senada, Kasat Narkoba Polres Ternate IPTU Suherman menambahkan, berdasarkan hasil urine, RA positif THC.
“Sementara kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Suherman.
RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. (*)