TIDORE, KAIDAH MALUT – Seorang pria berinisial SMY warga Desa Sumae, Kecamatan Oba Tengah, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, diduga menganiaya istri dan anaknya, sekira pukul 15:00 WIT Sabtu, 27 Januari 2024.
SYM diduga menganiaya istrinya bernisial SA dan putrinya AS yang masih berusia 11 bulan. Kejadiaannya di Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan.
Kabag Humas Polresta Tidore Kepulauan Aipda Agung Setiawan saat dikonfirmasi awak media, membenarkan kejadian tersebut.
“Kejadiannya di rumah mertua terlapor. Anak korban umur 11 bulan.
Agung bilang, pelaku diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menewaskan bayi berusia11 bulan.
Saat ini, istri terlapor tengah dirawat di Puskesmas Lifofa dan akan dirujuk ke RSD Tidore, lantaran mengalami luka-luka. Sementara putrinya yang meninggal dunia telah dikebumikan.
Kasusnya, saat ini sudah ditangani Satreskrim Polresta Tidore dan pelaku sudah diamankan.
“Untuk motif, masih pendalaman karena korban yang juga istri terlapor masih menjalani perawatan medis,” ungkap Agung.
Atas perbuatannya, SYM terancam Undang-undang PKDRT yang mengakibatkan hilang nyawa. Ancamannya 15 tahun penjara. (*)