TIDORE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim mengeluarkan surat edaran, guna mewujudkan ASN yang netral dan profesional pada Pemilu 2024.
Surat Edaran Wali Kota Nomor: 200.2.2/1140/01/2023 tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang ditandatangani tanggal 27 Desember 2023.
Edaran tersebut resmi dilayangkan ke seluruh OPD, camat dan lurah di Lingkup Pemkot Tidore Kepulauan, pada Kamis, 04 Januari 2024.
Dalam edaran tersebut tertuang,
bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada paslon atau peserta pilkada, ASN pula dilarang mengikuti kampanye dan menjadi peserta kampanye, serta dilarang mengerahkan ASN lain dan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Tak hanya itu, ASN juga dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama dan sesudah kampanye.
ASN juga dilarang mangadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap paslon peserta pemilu, serta memberikan dukungan disertai dengan KTP atau Suket.
Wali Kota juga mengintruksikan kepada seluruh SKPD, untuk wajib mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab, terkait Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu RI ini.
Instruksi tersebut di antaranya, mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh pegawai ASN, menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melakukan pengawasan terhadap ASN untuk menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan, dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Wali Kota Tidore Kepulauan juga mengimbau kepada seluruh ASN, agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps pegawai republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik, yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi tidak netral. (*)