TERNATE, KAIDAH MALUT – Penyidik Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku Utara resmi gelar perkara, dugaan kasus tidak pidana penipuan yang melibatkan oknum polisi Briptu IM.
Gelar perkara dilakukan pada tanggal 29 November 2023, dengan hasil gelar cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Hal itu dibuktikan dengan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2-3) Nomor: B/55/XI/2023/Bidpropam tertanggal 30 November 2023.
Berdasarkan surat yang diterima Ridwan selaku pelapor, menyebutkan terlapor diduga melanggar pasal 8 Huruf (c) dan pasal 13 huruf J perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, perkara kasus ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat Nomor: B/ND-82/VIII/2023 tanggal 02 Agustus 2023, soal dugaan penipuan sewa lapak sebesar Rp19.200.000 yang dilakukan IM.
“Rencana tindak lanjut akan dilimpahkan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda Malut, untuk dilakukan penerbitan Laporan Polisi,” pungkas Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Malut, Kompol Roy Berman.
Sekadar diketahui, IM yang bertugas di Bid Dokkes Polda Malut dilaporkan ke Bidpropam Polda Maluku Utara, lantaran dugaan kasus tidak pidana penipuan terhadap Ridwan.
Laporan Ridwan yang juga sebagai pimpinan redaksi Beritadetik.id itu diterima oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku Utara, dengan nomor surat 47/VIII/2022 tanggal 03 Agustus 2023. (*)