SULA, KAIDAH MALUT – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara, menahan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sula yang juga PPK, berinisial MIH. Dirinya ditahan pada Senin 27 November 2023 malam.
MIH yang juga sebagai Kepala BPBD Kota Ternate saat ini, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tak terduga (BTT) di Dinkes Sula senilai Rp1 miliar.
Kepala Kejari Immanuel RH melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah ketika dikonfirmasi mengatakan, MIH sudah ditahan di Lapas Sanana untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana mulai malam ini,” kata Dicky.
Ia menambahkan, kasus ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor Print 83/Q.2Q4/F2.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022.
Dalam kasus itu, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula pada November 2020 mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) BTT, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp2 miliar.
“Hasil Audit BPKP Malut terkait kasus BTT ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih, terkait pengadaan alat medical system atau penyimpanan vaksin TCW 300 sebanyak 13 unit dengan nilai Rp2 miliar lebih,” ungkapnya.
“Di mana MIH adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinkes Kepulauan Sula serta penyedia jasa ialah PT Pelangi Indah Lestari, inisial JPS selaku Direktur,” sambung Dicky.
Sekadar informasi, MIH juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula, saat Hendrata Thes menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula.
Di sisi lain, beberapa saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, di antaranya Ketua DPRD Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Ahkam Gajali, Wakil Ketua II Hamja Umasangadji, Sekretaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala BKD, Kepala BPKAD, dan Ketua DPC PBB Kepulauan Sula Lasidi Leko. (*)