HALBAR, KAIDAH MALUT – Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang, bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halbar Arman Anwar menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kepada 561 warga di Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Rabu 08 November 2023.
Bupati James menyampaikan, sertifikat tanah merupakan sesuatu yang sangat penting. Kadang-kadang sesama saudara sendiri saling merebut batas dan saling mengklaim.
“Sengketa seperti ini sebenarnya tidak ada manfaatnya. Ketika seseorang mengklaim miliknya dalam konteks negara hukum harus menunjukkan alat buktinya yaitu sertifikat,” ujarnya.
James bilang, dalam Undang-undang Dasar mengatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebaik-baiknya demi kemakmuran rakyat.
“Jadi tanah ini di atas permukaan, di dalam tanah itu semuanya negara kuasai. Jadi untuk membuktikan pada negara bahwa ini adalah milik kita maka harus mempunyai sertifikat sebagai alat bukti dalam konteks bernegara,” ungkapnya.
Mantan anggota DPRD empat periode ini juga berterima kasih kepada Kepala Kantor BPN Halbar karena telah membantu masyarakat mengurus sertifikat, sehingga hari ini warga bisa menerima sertifikatnya.
Sementara Arman Anwar pada kesempatan itu memaparkan, luas wilayah Halmahera Barat daratan = 1.809,21 KmĀ²/18.0921 Ha, APL = 73.001,73 Ha (40,35 persen) yang bisa disertifikatkan, kawasan hutan = 163.099,34 Ha (59,65 persen) yang tidak bisa disertifikatkan.
“Estimasi bidang tanah untuk wilayah Halmahera Barat 82.181 bidang yang terdiri dari 65.036 bidang (79 persen) yang terdiri dari 62.744 sertifikat hak milik, 743 sertifikat hak guna bangunan, 1.480 sertifikat hak pakai, 68 sertifikat wakaf dan gereja 35 (total 103 rumah ibadah) dan 1 sertifikat hak guna usaha yang berakhir pada 13 Juli 2023 kemarin. Sedangkan untuk jumlah tanah yang belum bersertifikat sejumlah 17.415 bidang (21 persen),” ujarnya.
Arman menyampaikan, estimasi bidang untuk kegiatan prona dan PTSL Pertanahan Halbar yaitu kegiatan Prona dari 2012 sampai 2016 sebanyak 15.100 bidang yang terdaftar, kegiatan PTSL dari 2017 hingga 2023 sebanyak 29.852 bidang yang terdaftar.
Kemudian sertifikat hak pakai Pemda dari 1996 sampai sekarang terdapat 364 sertifikat yang terdiri dari 38 sertifikat kantor, 185 sertifikat jalan, 78 sertifikat sekolah, 42 sertifikat untuk fasilitas umum, 14 sertifikat untuk rumah hunian, dan 6 sertifikat untuk kebun milik Pemda Halbar.
“Pada Halmahera Barat terdapat nilai BPHTB, nilai PPh, dan nilai hak tanggungan sejak 2017 sampai saat ini BPHTB Rp827.454.062, PPh Rp2.356.998.855, HT Rp339.519.816.052,” cetusnya.
Diketahui, Kantor Pertanahan Halbar pada 2023 memiliki target PBT sebanyak 15.994 ha dan target SHAT sebanyak 2.508 bidang dimana lokasinya tersebar di 3 kecamatan dan 9 desa, yaitu Desa Gamomeng Sahu Timur, Taba Cempaka Sahu Timur, Sasur Kecamatan Sahu, Pumadada Loloda Tengah, Baja Loloda Tengah, Aruku Loloda Tengah, Gamkahe, Loloda Tengah, Jano Loloda Tengah dan Jangailulu Loloda Tengah. (*)