TIDORE, KAIDAH MALUT – Terkait penetapan tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen caleg PAN Tidore, Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yury Nurhidayat angkat bicara.
Yury menegaskan, pihaknya telah bekerja sesuai mekanisme baik proses penyelidikan, maupun penyidikan. Yury juga bilang, proses penanganan tindak pidana pemilu memiliki itu mekanisme tersendiri dan khusus.
“Kasus ini sedang dalam masa persidangan. Kita profesional aja sesuai dengan aturan dan mekanisme, dalam penanganan tindak pidana pemilu,” kata Yury saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Oktober 2023.
Disentil mengenai dugaan keterlibatan Ketua DPD PAN Tidore Umar Ismail, dalam kasus tersebut, Yury malah menyarankan dikonfirmasikan ke Bawaslu Tidore.
Alasannya, lantaran penyidik Polresta menangani kasus tersebut berdasarkan hasil kajian dari Bawaslu Tidore.
“Laporan polisi yang dibuat berdasarkan rekomendasi Bawaslu, itu yang dilaporkan hanyalah saudara Ibnu. Jadi kita melakukan penyidikan hanya kepada tersangka Ibnu, kalau ada fakta lain, silahkan dikonfirmasi ke Bawaslu,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, mengaku, bahwa proses kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh tersangka IB sudah masuk persidangan.
Olehnya itu, pihaknya tidak memberikan komentar terkait materi klarifikasi Umar Ismail.
“Dengan alasan, materi tersebut telah masuk dalam berkas perkara yang berkaitan dengan penyidikan dan penuntutan,” tukas Isman. (*)