TERNATE, KAIDAH MALUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan puluhan barang bukti hasil tindak pidana. Barang bukti ditindak sejak bulan April sampai Agustus 2023.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari yang didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ternate, di halaman Kantor Kejari Ternate, Jumat, 15 September 2023.
Barang bukti tersebut, hasil putusan PN Ternate. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan membakar, pakai alat potong hingga diblender menggunakan mesin.
Jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan sebanyak 39 perkara. 37 perkara narkoba, 1 perkara kepabeanan dan 1 perkara tindak pidana umum.
Kajari Ternate Abdullah mengatakan, pemusnahan barang bukti sudah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Barbuk yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Dari 39 perkara, narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan hari ini yang banyak adalah narkoba,” tandasnya.
Sementara itu, Dandim 1501 Ternate, Kolonel Inf Jamet Nijo menambahkan, hal ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di negara yang menjadi tugas bersama sesuai dengan amanat UU.
“Seperti narkoba contohnya, jika kita lakukan penindakan-penindakan terus tanpa melakukan upaya penyembuhan, maka pastinya akan memunculkan bibit-bibit baru,” tukasnya. (*)