TIDORE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Capt. Ali Ibrahim, resmi mengukuhkan 48 kepala desa dan 242 pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan berlangsung di aula Sultan Nuku, Jumat, 19 Juli 2024.
Pengukuhan bersasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.1 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.2 tentang Peresmian Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa, di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Dalam sambutannya, Ali menyampaikan selamat kepada para kades dan anggota BPD, yang telah diperpanjang masa jabatannya.
Masa jabatan para kades dan anggota BPD ini, diperpanjang dua tahun dari sebelumnya hanya menjabat 6 tahun.
“Pelaksanaan pengukuhan hari ini, merupakan sebuah bentuk implementasi dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan, dan waktu yang lebih panjang bagi kadee dan BPD untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” ungkap Ali Ibrahim.
Ali bilang, perlu ada evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kota Tidore Kepulauan. Kurang lebih 10 tahun pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melaksanakan kewajibannya untuk memberikan dukungan penganggaran terhadap penyelenggaraan pemdes, melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Dukungan penganggaran tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata, terhadap pembangunan desa dan masyarakatnya, namun kami menyadari bahwa DD dan ADD belum sepenuhnya, dapat menyelesaikan seluruh kebutuhan di Desa.
Olehnya itu, sambung Ali, kreativitas atas performa kinerja kades dan BPD dituntut untuk dapat menggerakan dan memanfaatkan potensi, yang dimiliki desa guna memperoleh sumber pendapatan lainnya, yakni melalui pendapatan asli desa,” timpalnya.
Ali memaparkan, dari total 49 desa, hanya beberapa desa yang memiliki pendapatan asli desa di antaranya Desa Balbar, Desa Oba, Desa Maitara, Desa Aketobololo dan Desa Bale.
Kelima desa ini, sambung dia, seharusnya diberikan apresiasi dan reward atas capaian kinerjanya, serta menjadi contoh bagi desa-desa yang lain.