“Proses sosialisasi selama 3 bulan ini sudah kita lakukan, dan mulai Januari ini sudah resmi diberlakukan,” ujarnya.
Dari tahapan sosialisasi tersebut tentu masyarakat juga sudah bisa paham, apalagi dua buah kamera ETLE sudah terpasang sejak beberapa bulan lalu.
“Sebab dalam sosialisasi sudah secara masif baik dari media cetak, media sosial dan lainya sudah dilakukan,” imbuhnya.
Meski begitu, Polres Ternate akan tetap melakukan tilang secara manual.
“Intinya mulai besok kamera ETLE sudah diberlakukan. Dan untuk Polres jajaran juga saya perintahkan untuk lakukan tilang manual juga,” tegasnya.
Mekanisme ETLE akan merekam 8 pelanggaran yang dilakukan pengendara, selama 1×24 jam. Dari pelanggaran tersebut, data kendaraan pengendara akan dikirim ke back office ETLE, di RTMC Ditlantas Polda Maluku Utara.
Setelah itu, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan, menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Kemudian dari situ, petugas akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran via Kantor Pos.
Sementara untuk surat konfirmasi pelanggaran, akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
“Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi balasan, saat kena tilang, jika pelanggar sudah terima surat dari pos, maka pelanggar bisa datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Maluku Utara,” jelas dia.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, maka dalam kurun waktu tiga hari, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.