TERNATE, KAIDAH MALUT – Perihal pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Pemerintah Kota Ternate, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Maluku Utara, Adnan Wimbyarto mengaku, sejauh ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah pusat.
Adnan menjelaskan, sejak tahun 2007 Kanwil DJPb Maluku Utara tidak lagi menangani Dana Transfer Umum (DTU) dan telah dikembalikan ke pusat.
“Terakhir tahun 2007 kami masih menangani DTU, tapi setelah itu di tahun 2007 juga dikembalikan ke Pusat,” jelasnya saat diwawancara, Selasa, 13 Desember 2022.
“Kalau masalah DBH itu sudah dari kantor pusat, kami sementara berkoordinasi hal ini,” imbuhnya.
Walau begitu, ia mengisyaratkan untuk DBH tahun 2022 akan dibayar pada awal Januari 2023. Itu lantaran di tahun depan, Kanwil DJPb akan mengambil alih pembayaran DTU.
“Nanti kalau mulai tahun 2023 itu boleh ditanyakan ke saya, karena nanti tahun 2023 akan dilimpahkan ke daerah, sehingga tidak terjadi seperti ini lagi,” terangnya.
Adnan enggan membeberkan mekanisme pembayaran DTU nanti, sebab, ini masih dalam tahap koordinasi dengan Pempus. Untuk 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, juga akan ada perubahan regulasi yang akan dibuat oleh Kanwil DJPb Maluku Utara.
Sebagai perwakilan Menteri Keuangan di daerah, tentu berupaya mengatasi persoalan pembayaran DTU ke seluruh daerah di wilayah Maluku Utara, karena itu adalah tanggung jawab Kanwil DJPb ke depannya.
Tahapan koordinasi ini juga termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), yang sampai sekarang belum terbayarkan.
Persoalan administrasi lagi-lagi menjadi alasan, sehingga DTU terlambat dikucurkan ke provinsi. Alhasil, provinsi pun kewalahan dalam pembagian DBH dipengunjung tahun yang tinggal menghitung hari ini.
Belum lagi, untuk DBH Kota Ternate di triwulan IV tahun 2021 lalu, yang masih menunggak dan belum dibayar oleh Pemprov Maluku Utara, kurang lebih sebesar Rp2 miliar. Sehingga jika diakumulatif dengan DBH tahun 2022 sebesar Rp34 miliar, maka total keseluruhan hutang Pemprov Maluku Utara ke Pemkot Ternate sebesar Rp36 miliar.
“Kami hanya diberi waktu sekian hari, untuk nanti pengalihan dari pusat ke daerah. Sehingga tidak ada alasan lagi pejabat yang akan ke Jakarta untuk mengurus DTU dan sebagainya, karena daerah sudah ambil alih,” bebernya.
“Jadi di 2023 untuk semua kabupaten kota di Maluku Utara, kita yang handle. Jadi saya juga sidah bicara dengan Bapak-bapak Sekda dan target saya, di tanggal 02 Januari 2023 bisa menerbitkan SP2D DAU,” tukasnya. (*)