Kamis, 17 April 2025

Pemprov Malut “Bautang” Puluhan Miliar di Pemkot Ternate

Sekkot Ternate, Jusuf Sunya (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Memasuki pengujung tahun Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Ternate tahun 2022, sepeser pun belum diterima.

Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Jusuf Sunya kepada malut.kaidah.id, Senin, 12 Desember 2022 mengaku, sampai hari ini pun Pemprov Maluku Utara belum membayar DBH Kota Ternate.

Padahal kata dia, tak lama lagi masuk tahun 2023. Sehingga itu pihaknya, masih terus berupaya berkoordinasi dengan Pemprov.

“DBH untuk tahun 2022 sampai sekarang satu sen juga belum masuk,” kata Jusuf.

Pemprov baru membayarkan DBH Kota Ternate, untuk triwulan III tahun 2021. Sementara triwulan IV di tahun 2021 dan tahun 2022 belum juga dibayarkan.

“Tadi juga saya rapat dengan BPK dan saya juga sudah laporkan hal itu. Dengan membuat surat kepada Gubernur dan diteruskan ke KPK, Kanwil Perbendaharaan, BPK Malut, Kejaksaan, dan ke BPKP Malut,” akunya.

Menurut Jusuf, ini juga menjadi atensi Pemkot Ternate karena DBH sudah tercover pada struktur OPD. Olehnya itu, keterlambatan DBH juga sangat mempengaruhi belanja Pemkot di sisa waktu tahun 2022 ini.

“Apalagi ini sisa menghitung hari,” ucap dia.

DBH Kota Ternate tahun 2022 sebesar Rp34 miliar. Sementara untuk tunggakan DBH di triwulan IV, bulan Oktober, November dan Desember tahun 2021 sebesar Rp2 miliar.

Soal keterlambatan pembayaran DBH ini, Pemkot Ternate belum menggunakan jasa pengacara negara lantaran masih melakukan koordinasi terlebih dahulu, melalui surat rujukan kepada Gubernur Maluku Utara.