Sabtu, 2 November 2024

Kerjasama Dishub Ternate dan PT IMM Tidak Ada Dasar Hukum

Kadishub Kota Ternate, Anwar Hastjim | Foto: Yunita Kadir/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate melakukan uji coba bersama pihak ketiga, yakni PT IMM dalam penagihan retribusi parkir tepi jalan umum secara digital.

Uji coba ini hanya berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Anwar Hasjim sebagai bentuk legitimasi pungutan.

“Ini kan dalam rangka uji coba, menuju kerja sama, jadi uji coba itu dasarnya hanya surat tugas yang saya tanda tangan,” kata Kadishub Ternate, Anwar Hasjim saat dikonfirmasi, pada Rabu 9 November 2022 malam.

Setelah langkah uji coba usai dilakukan, tahap berikutnya diatur lebih jelas dengan Undang-undang yang mengatur tentang kerja sama.

Sebagai langkah awal, pihaknya telah melakukan tahapan sosialisasi pada tanggal 09 September sampai 09 Oktober 2022, setelah itu tahapan uji coba selama tiga bulan berikutnya.

Dalam hal pungutan, pihak ketiga melakukan penagihan, kemudian uangnya disetor ke bendahara pemasukan Dishub Ternate.

“Dorang (PT.IMM) setor ke kas melalui bendahara Dinas Perhubungan, jadi setoran itu terbaca direkening, kan hasil rekaman alat penagihan parkir itu kan jumlah dan nilai langsung terekap secara otomat. Kalau dia punya nilai saya lupa, yang pasti selama dua bulan itu puluhan juta,” terangnya.

Sedangkan kendaraanya yang tercatat selama dua bulan penagihan e-parkir itu, diakuinya sebanyak 800 lebih kendaraan baik roda dua maupun empat.

Terkait presentasi bagi hasil yang disebutkan 35 persen untuk Pemkot Ternate dan 65 persen untuk PT.IMM, dirinya menyebutkan baru usulan sementara. Pasalnya, itu menjadi usulan rekanan dan bukan berdasarkan analisa Dishub.

Ia mengatakan, jika pihak ketiga sengaja meminta bagi hasil lebih besar, karena mereka masih membayar operasional alat dan gaji pegawai penagih sesuai upah minimum kota (UMK).

Terpisah, salah satu Pengamat Kebijakan Publik Universitas Khairun Ternate, Nurdin I Muhammad menilai, bahwa bentuk surat tugas yang digunakan ,sebagai dasar hukum penagihan uji coba e-parkir sangat lemah dan tidak kuat.

“Itu lemah (surat tugas), itu tidak bisa dijadikan dasar hukum, karena akan bermasalah dari sisi hukum,” kata Nurdin.

Menurut dia, yang namannya kerja sama, dasar hukumnya harus berupa dokumen kontrak, bahkan surat tugas yang bisa berpotensi temuan dikemudian hari.

“Apalagi melakukan pemungutan dasarnya harus kuat bukan sekedar surat tugas,” tegasnya.

Ketika ada MoU antara Pemkot Ternate dengan pihak ketiga, secara otomatis nota kesepahaman itu diturunkan ke dokumen kontrak, kemudian dari dokumen kontrak mengacu ke peraturan yang lebih di atas, misalnya Perda atau aturan lain yang lebih tinggi menyangkut kerjasama.

“Saya kira sangat fatal, jika pungutan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan dalil apa pun, teramsuk surat tugas itu tidak bisa,” pungkasnya. (*)

Uji coba ini hanya berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Anwar Hasjim sebagai bentuk legitimasi pungutan.

“Ini kan dalam rangka uji coba, menuju kerja sama, jadi uji coba itu dasarnya hanya surat tugas yang saya tanda tangan,” kata Kadishub Ternate, Anwar Hasjim saat dikonfirmasi, pada Rabu 9 November 2022 malam.

Setelah langkah uji coba usai dilakukan, tahap berikutnya diatur lebih jelas dengan Undang-undang yang mengatur tentang kerja sama.

Sebagai langkah awal, pihaknya telah melakukan tahapan sosialisasi pada tanggal 09 September sampai 09 Oktober 2022, setelah itu tahapan uji coba selama tiga bulan berikutnya.

Dalam hal pungutan, pihak ketiga melakukan penagihan, kemudian uangnya disetor ke bendahara pemasukan Dishub Ternate.

“Dorang (PT.IMM) setor ke kas melalui bendahara Dinas Perhubungan, jadi setoran itu terbaca direkening, kan hasil rekaman alat penagihan parkir itu kan jumlah dan nilai langsung terekap secara otomat. Kalau dia punya nilai saya lupa, yang pasti selama dua bulan itu puluhan juta,” terangnya.

Sedangkan kendaraanya yang tercatat selama dua bulan penagihan e-parkir itu, diakuinya sebanyak 800 lebih kendaraan baik roda dua maupun empat.

Terkait presentasi bagi hasil yang disebutkan 35 persen untuk Pemkot Ternate dan 65 persen untuk PT.IMM, dirinya menyebutkan baru usulan sementara. Pasalnya, itu menjadi usulan rekanan dan bukan berdasarkan analisa Dishub.

Ia mengatakan, jika pihak ketiga sengaja meminta bagi hasil lebih besar, karena mereka masih membayar operasional alat dan gaji pegawai penagih sesuai upah minimum kota (UMK).

Terpisah, salah satu Pengamat Kebijakan Publik Universitas Khairun Ternate, Nurdin I Muhammad menilai, bahwa bentuk surat tugas yang digunakan ,sebagai dasar hukum penagihan uji coba e-parkir sangat lemah dan tidak kuat.