“Pedagang harus diatur agar tidak semraut dan tidak mengurangi estetika kota. Pedagang dalam berjualan juga jangan sampai mengganggu ketertiban umum, dan kelancaran arus lalulintas. Pedagang saat memarkir mobil harus mepet ke trotoar agar tidak terlalu masuk ke badan jalan,” ujarnya.
Sesuai kesepakatan, mobil sudah harus dipindahkan setelah pukul
00.00 WIT. Jika diatas jam sudah ditentukan masih kedapatan ada mobil pulsa yang parkir, maka Pemkot akan menderek mobil tersebut dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Adanya ketentuan, jika pedagang yang telah berjualan di lokasi tidak boleh lagi saling bertukar tempat,” pungkas Fhandy.
Untuk di kawasan Taman Nukila tepatnya di bawah papan iklan, tidak boleh berjualan pada waktu pagi sampai sore hari, karena hanya dibolehkan di atas jam 17.00 sampai 00.00 WIT.
“Jika kedapatan ada pedagang yang tidak mengindahkan keputusan bersama ini, maka petugas akan melakukan penertiban ke pedagang tersebut dan tidak dibolehkan lagi, berjualan di area-area tersebut. Pemkot berharap agar seluruh pedagang yang dimaksud, dapat menaati semua ketentuan yang disepakati,” tutupnya. (*)